KPU Kota Kediri Lakukan Pelaksanaan Pemusnahan Surat Suara Kategori Rusak Pada Pilkada Serentak 2024
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Pelaksanaan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.
Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan, kegiatan sore ini lakukan pelaksanaan pemusnahan kelebihan surat suara kategori rusak.
“Dengan rincian ada 48 lembar surat suara Pilgub dan 21 lembar surat suara Pilwali yang dimusnahkan,” ungkapnya.
“Dalam pelaksanaan sortir dan lipat kemarin juga sudah sesuai jumlah yang dimusnahkan baik itu surat suara Pilgub dan Pilwali,” lanjut Reza di halaman kantor KPU Kota Kediri, Senin (25/11) petang.
Selanjutnya, Reza menerangkan terkait pelaksanaan pendistribusian surat suara. Akan dikirim ke Kelurahan yang akan diterima petugas PPS dan disaksikan unsur 3 pilar.
“Untuk selanjutnya PPS lakukan Pendistribusian pada malam hari (dini hari) mendekati pagi ke masing-masing KPPS, ” jelas Reza.
Disisi lain, Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri menekankan, kegiatan menjelang pemungutan suara masih melakukan pelepasan APK di tiga Kecamatan. Dua Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota sampai hari ini masih berlangsung, capainnya sekitar 80 persen.
“Sedangkan, untuk Kecamatan Mojoroto masih belum mencapai 80 persen, karena wilayahnya paling luas, Insya Allah besok sudah bersih semua,” terangnya.
Kemudian, seluruh APK disimpan di Kecamatan dan Kelurahan terdekat. “Bagi Paslon yang mau mengambil APK disilahkan ambil di Kecamatan atau Kelurahan, ” bebernya.
Yudi juga menjelaskan terkait kegiatan menjelang pemungutan suara, Bawaslu lakukan patroli pengawasan dengan melibatkan Gakkumdu hingga hari H.
“Meskipun sampai hari ini belum ada persoalan, pun begitu kalau ada Bawaslu akan segera menindak lanjuti dan segera menyelesaikannya,” jelasnya.
Diketahui, sebelum kegiatan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar, terlebih dahulu KPU kota Kediri adakan penanda tanganan berita acara.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan surat suara kategori rusak, KPU, Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim