Diduga Lecehkan Proses Hukum, Ahli Waris Daam Bin Nasirin Minta Kapolda Tindak Tegas Markus Matudo

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Aksi Damai Ahli Waris Daam Bin Nasirin di depan PT. Adyawinsa menuntut ganti rugi sebesar 585 milyar rupiah, selain itu pada aksinya ahli waris meminta Kepada Kapolri agar Kapolda Metro Jaya menindak tegas terhadap terlapor Markus Maturo yang diduga melecehkan proses hukum.
Alian Safri,SH.MH,C.IL.,C.LS selaku kuasa hukum mengatakan dirinya bersama ahli waris akan melakukan aksi yang lebih besar apabila Markus Maturo tidak Membayar Uang Hak Ahliwaris Daam Bin Nasairin atas Jual beli Lahan Indonesische Voorponding 1815 sebesar Rp. 585.000.000.000 (Lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah).
" Kami melakukan aksi di drpan PT. Adyawinsa karna disini tempat terjadinya transaksi klien kami dengan Markus Matoru, kami menuntut agar Markus Maturo dapat membayar hak klien kami, dan kami meminta kepada Kapolda agar menindak tegas karna Markus Maturdo sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi, ini sama saja melecehkan dan mempermainkan proses hukum," Ucap Alian Safri, Kamis (24/10/2024).
Setelah tim kuasa hukum bersama perwakilan ahli waris menemui pihak PT. Adyawinsa belum membuahkan hasil pasalnya dari pihak PT mengatakan bahwa Markus Maturdo tidak ada hubungan dengan PT.Adyawinsa, namun kuasa hukum meyakini bahwa Markus Maturdo adalah salah satu pendiri PT.Adyawinsa.
"Hasil pertemuan dengan perwakilan PT bahwa menurutnya tidak ada hubungan Markus dengan PT.Adyawinsa, tapi kita tahu bahwa Markus adalah salah satu pendiri dari PT.Adyawinsa, dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa Markus sedang berada di kantornya yang di Cikarang," tuturnya.
Kuasa Hukum berharap apa yang sudah menjadi hak Ahli Waris dapat diberikan sepenuhnya serta meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus ini.
Faresi