Kasus Tawuran di Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Enam Tersangka

oleh : -
Kasus Tawuran di Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Enam Tersangka
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat. Tawuran ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 dini hari, yang berujung pada luka serius yang dialami oleh seorang korban bernama N.A.P. (21). Enam tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini kini telah ditangkap oleh Kepolisian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya di Pos Satkamling RW 05 Jl. LKR Sukasari No. 1, Jakarta Pusat pada, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kemayoran, Kasat Pam Ovit, Kasat Binmas, Kasi Humas, Kanit Resmob dan Wadanramil Kemayoran.

Kronologi Kejadian, peristiwa ini bermula ketika terjadi pelemparan botol oleh pihak korban yang memicu emosi kelompok tersangka. Kejadian ini terjadi di sekitaran Cempaka Putih Barat dan dengan cepat memicu ajakan tawuran antara geng korban, “Chabel City”, yang beranggotakan sekitar 15 orang, dengan dua geng pelaku, yaitu “OGBK Mardani” dan “GSCT Rawasari”. Kedua pihak saling serang dalam bentrok yang tidak terhindarkan, hingga korban N.A.P. terjatuh dan menjadi target kekerasan.

Enam tersangka yang terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban adalah:
1. MF (23), yang membacok punggung kiri korban menggunakan celurit.
2. MAF (22), yang membacok paha kiri korban dengan senjata tajam.
3. MFN (21), yang ikut serta dalam tawuran dan mengejar korban.
4. ZZ (22), yang berperan mengumpulkan celurit dan ikut mengejar korban.
5. MRR (19), yang merekam peristiwa tawuran tersebut.
6. FCR (18), yang menyimpan celurit yang digunakan saat tawuran dan saat membacok korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi enam buah senjata tajam (termasuk celurit dan corbet), satu unit sepeda motor Vario berwarna putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam. Setelah peristiwa tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kompol Respati juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan, terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90