Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

oleh : -
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua DPO
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/463/IX/2024/SPKT/Polsek Kemayoran/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. Kasus ini melibatkan empat tersangka, dua di antaranya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara dua lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban sebelum melarikan motor Honda Beat serta satu unit ponsel milik korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di punggung.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. “Korban dipepet oleh dua motor pelaku, dan salah satu pelaku membacok korban. Meski hanya mengenai jaket, korban mengalami luka ringan. Para tersangka kemudian melarikan motor dan ponsel korban,” ujarnya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin, 14 Oktober 2024.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, serta informasi dari informan. Diketahui bahwa pelaku berjumlah empat orang yang menggunakan dua motor sebagai alat kejahatan, yaitu Honda Beat Deluxe warna hitam milik A dan motor Honda Beat FI warna putih-biru milik Y.

Polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R (15) di Desa Cemplang, Serang, Banten, pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. R berperan sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut. Lokasi kejadian berada di Jalan Cempaka Baru depan Saie Pancoran, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, korban dibacok oleh tersangka Y (DPO) dan dibonceng oleh tersangka F (DPO). Motor korban kemudian diambil alih oleh tersangka lain berinisial BG (19), yang saat ini sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus lain. Motor korban dijual seharga Rp2.000.000 kepada tersangka lain berinisial S dan ponsel korban diserahkan kepada BG.

“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya, Y (DPO) dan F (DPO), yang berperan sebagai eksekutor dan joki. Saat ini keduanya masih dalam status buron,” kata Kompol Rezeki. Barang bukti yang sudah diamankan sejauh ini berupa ponsel dan motor milik korban.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang masih kabur. “Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua tersangka tertangkap. Komitmen kami adalah menyelesaikan kasus ini secepat mungkin,” tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum untuk tersangka anak (ABH) dilakukan sesuai peraturan peradilan anak, dengan menghormati hak-haknya selama penyidikan.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90