Direktur CV Sunar Mulya Property Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Pra Peradilan Polsek Kanigoro

oleh : -
Direktur CV Sunar Mulya Property Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Pra Peradilan Polsek Kanigoro
Advokat Nanang bersama Sunarmi dan Bidkum Polres Blitar.

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Sidang ketiga praperadilan atas dugaan pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan oleh Terlapor Sunarmi dan kasus nya dihentikan oleh penyidik kepolisian sektor Kanigoro kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar (04/10/24).

Agenda persidangan kali ini memasuki agenda menyerahkan berkas bukti dan mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon (Sri Suriantini) dan pembuktian. Penasihat hukum pemohon menghadirkan sejumlah bukti dan saksi-saksi di muka persidangan.

Kepada Majelis Hakim, Dwiyono (kuli angkut) dan mujiono (pemilik pick up), menyampaikan kronologis dan identifikasi terkait barang barang Sri Suriantini yang diangkat dari rumah Sri Suriantini pada saat boyongan dari rumah kanigoro Lama menuju ke rumah yang baru dikontrak milik Andri Guntoro yang beralamat di Gaprang.

Pada kesempatannya saksi, Dwiyono dan Mujiono menceritakan barang barang apa saja yang diangkut pada saat itu.

Sementara Sunarmi, Direktur CV. Sunar Mulya Property dan Yusuf adalah karyawannya yang juga turut dihadirkan pihak Polsek Kanigoro dan menyaksikan langsung dokumen alat bukti yang ditunjukkan oleh penasehat hukum dihadapan majelis hakim.

Direktur Cv Sunar Mulya Property, Sunarmi Direktur Cv Sunar Mulya Property, Sunarmi

Keduanya (Sunarmi dan Yusuf) dengan rinci menuturkan keterangan dugaan pengerusakan terhadap rumah yang disewa dan sudah di beri uang muka untuk dibeli Sri Suriantini dengan cara merusak gembok pagar dan mengganti semua kunci rumah tersebut lalu mengeluarkan barang barang milik Sri Suriantini dan menaruh dirumah / gudang milik Yusuf dengan sewa per bulan Rp. 500.000.

Sunarmi mengakui kalau rumah tersebut, Ia beli dari Andri Guntoro sebesar Rp. 300.000.000 dan menjualnya kembali kepada Wildan seharga Rp. 340.000.000.

Saksi Sunarmi juga mengakui kalau dirinya yang memerintah Yusuf untuk membuka paksa rumah sekaligus mengeluarkan barang barang yang ada didalam rumah tersebut,

Namun Sunarmi berkilah kalau dia sudah mendapatkan izin dari Andri Guntoro Selaku pemilik Rumah tersebut.

Sementara itu saksi Yusuf Juga mengakui kalau yang merusak gembok dan mengganti semua kunci rumah tersebut adalah tukang kunci dengan cara menserkle, tukang kunci waktu merusak atas perintah yusuf. Sedangkan Yusuf melakukan semua itu atas perintah Sunarmi di Hadapan Majelis Hakim.

Kuasa hukum pemohon juga meminta kepada majelis Hakim besok, Senin (7/9/24) untuk melaksanakan PS dan menghadirkan para Termohon ke lokasi gudang milik saksi Yusuf demi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya.

Namun permintaan Penasehat Hukum Pemohon ditolak Termohon (Polsek Kanigoro) dengan alasan banyak kegiatan dan juga dari pihak Sunarmi dan Yusuf dengan alasan ada rapat dengan Investor di Bali.

Sebelumnya termohon, Polsek Kanigoro, melalui kuasanya telah memberikan jawaban dan menolak permohonan praperadilan terkait upaya SP3 Yang dilakukan oleh Polsek Kanigoro.

Sementara itu di tempat terpisah Kuasa Hukum Sunarmi menanggapi permohonan pra peradilan yang diajukan Sri Suriantini, semua warga indonesia berhak menggugat dan Pengadilan Negeri dilarang menolak perkara yang masuk, meskipun nantinya segala penetapan dan putusan diserahkan pada Yth. Hakim Pemeriksa perkara.
namun, menurut saya, yang benar adalah seseorang dapat mengajukan Praperadilan adalah:

  1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.
  2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
  3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

Bahwa, dengan demikian Permohonan Pra peradilan Pemohon adalah cacat formil terkait legal standing Sri Suriantini, serta Permohonan pra peradilan tersebut adalah prematur / belum saatnya untuk digugat, dikarenakan proses penanganan perkara pidana nomor LPM/30/V/2024/SPK/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JATIM, Tanggal 14 Mei 2024, klien saya yaitu Direktur CV SUNAR MULYA PROPERTI belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada sita dan penahanan; sedangkan apa yang disebut SP3 oleh Pemohon adalah SP2HP A5 nomor : B/39/SP2HP/IX/RES. 1.8/2024/Satreskrim tanggal 10 September 2024. dimana Upaya hukum atas kurang bukti adalah MENAMBAH BUKTI, bukan Pra peradilan

Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan di atas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan

"Menanggapi pula informasi bahwa kuasa hukum SRI SURIANTINI adalah PRESIDEN salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang perlindungan konsumen RI, saya menyayangkan tindakan kuasa hukum Pemohon pra yang tidak menanggapi korespondensi dari biro hukum CV Sunar Mulya Property, baik melalui whatsapp maupun surat pemberitahuan kejelasan barang, karena klien saya yaitu Direktur CV Sunar Mulya Property merupakan KONSUMEN layaknya SRI SURIANTINI, namun, hingga saat ini kami tetap memberikan kesempatan kepada SRI SURIANTINI untuk mengambil barang-barang milik Slamet Joko Priono yang ditinggalkan dalam rumah dimana dalam tempus delicti perkara pencurian menurut versi SRI SURIANTINI adalah sudah menjadi milik CV Sunar Mulya Property, dan barang-barangtersebut aman tersimpan digudang sewa rekanan CV Sunar Mulya Property, "jelas Choirul Putra kepada www.beritakeadilan.com.

Hakim tunggal selanjutnya menyampaikan bahwa selanjutnya sidang akan berlangsung kembali esok hari, senin, 7 Oktober 2024 pada pukul 10.00 dengan agenda lanjutan Pembuktian dan pembacan kesimpulan. “Besok akan dibakan kesimpulan serta penambahan bukti surat dari pihak termohon,” ujar Hakim menutup persidangan. (R_win)

banner 400x130
Paralegal