Kejari Lamongan Belum Merilis Resmi Penetapan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RPH- U Senilai 6 miliyar
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sejak adanya penggeledahan di Gedung Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U) Lamongan sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belum merilis secara resmi penetapan tersangka, Padahal sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan (02/10/2024).
- BACA: Dugaan Korupsi Pembangunan SKS Senilai Rp 2.5 Milyar dan RPH Lamongan Berlanjut, Potensi Ada Tersangka Baru
- BACA: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RPH-U Lamongan, Kejari Naikan Tahap Penyidikan
- BACA: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RPH-U Kabupaten Lamongan, Kejari Lamongan Periksa Direktur CV. Fajar Krisna
Namun Kejari Lamongan hingga kini masih mendalami perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RPH-U Kabupaten Lamongan yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 6 miliar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Pembangunan Gedung RPH- U Lamongan tersebut dilaksanakan oleh CV. Fajar Krisna dengan total anggaran mencapai Rp 6 miliar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan.
- BACA: Diduga Ada Korupsi Pembangunan Gedung RPH -U Dari APBD 2022 Sebesar Rp 6 M, Kejari Lamongan Sidak Guna Puldata
- BACA: Diduga Pembangunan RPH Unggas Kabupaten Lamongan Senilai Rp 6 M Mangkrak, Kasi Intel Kejari Menunggu Turunnya Sprint
- BACA: Proyek RPH Unggas Kabupaten Lamongan Habiskan Anggaran Rp 6 M, Kini Terlihat Sepi dan Lengang
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 21 (dua puluh satu) saksi yang terkait dengan proyek tersebut.
"Ya benar, saat ini sudah 21 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait adanya pembangunan RPHU di Lamongan," kata Kasi Pidsus Anton Wahyudi, Rabu (02/10/2024)
Menurutnya dari 21 saksi yang diperiksa, 9 (sembilan) di antaranya berasal dari tim penyedia barang dan jasa, sedangkan 12 (dua belas) lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas terkait.
Dalam pemeriksaan ini, kata dia terungkap adanya dugaan keuntungan personal di internal Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan yang diduga terkait dengan proyek tersebut.
Lebih lanjut Anton menegaskan Kejaksaan Negeri Lamongan akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, dengan rencana memeriksa lebih banyak saksi" ujarnya.
Pemeriksaan ini ,akan melibatkan rekanan atau pihak ketiga, termasuk konsultan dan pemborong, sehingga pihak kejaksaan akan merencanakan jadwal pemeriksaan yang berkelanjutan.
"Pembangunan proyek Gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU ) di Lamongan yang diduga adanya tindak pidana korupsi menjadi sorotan masyarakat Lamongan," tandasnya.
(Edi)