Penggerebekan Dugaan TPPO di JW Club & Karaoke, Akun Tiktok 'PP Aan Andian 18': Berita Ini di Rekayasa Bro Ama Media Bro

oleh : -
Penggerebekan Dugaan TPPO di JW Club & Karaoke, Akun Tiktok 'PP Aan Andian 18': Berita Ini di Rekayasa Bro Ama Media Bro
Akun Tiktok "PP aan andian 18"
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Ditreskrimum Polda Jatim khususnya Subdit Renakta akhirnya merilis dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi seksual JW Club & Karaoke, Jl. Kalibokor, Surabaya. Hal ini ditegaskan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo saat berhasil mengamankan wanita berinisial MO, (30 tahun) yang berperan sebagai mami, untuk memasarkan pemandu lagu. J perempuan, (25 tahun), berperan sebagai pemandu lagu, dan IS laki-laki, (40 tahun), sebagai pemesan melalui MO.

Satu dari Dua Tersangka TPPO (sumber: timesindonesia.co.id)Satu dari Dua Tersangka TPPO (sumber: timesindonesia.co.id)

"Tindak pidana TPPO ini, yang bersangkutan masing-masing korban ini adalah di rekrut untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, sehingga mereka kemudian dijualkan kepada orang untuk menikmati, kemudian menggunakan jasanya dan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas AKBP Ali Purnomo. "Sementara untuk korban atau pemandu lagu, semua sudah dewasa tidak ada yang dibawah umur, korban juga tidak tahu kalo dipekerjakan seperti itu," imbuhnya, pada Selasa,1 September 2024.

Sementara di dapati dalam tiktok BERITA KEADILAN dengan akun "PP aan andian 18" yang diduga karyawan JW Karaoke menulis sebuah komentar yang sangat mengagetkan dan kontraversi. "Berita ini di rekayasa bro Ama media bro," tulis komentar akun PP aan andian 18, tertanggal 23 September 2024.  

Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke di Kecamatan Blimbing, Malang. 

Modusnya, terbilang sama dengan kasus yang berhasil diungkap di tempat karaoke di Gubeng. Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan plus-plus hubungan intim dengan LC yang digemarinya.

Bedanya, tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim.  "Ada yang Rp2 juta yang kami sita dari pihak tersangka," kata mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP. (red/memorandum/timesindonesia)

 

banner 400x130
banner 728x90