Oknum LSM Berlabel KPK Meresahkan Kades, Advokat Teguh Ariyanto Klarifikasi dan Suad Bagyo Berikan Warning Para Kades
KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan Jawa Timur)-Beredar sejumlah pemberitaan dan foto atas dugaan ulah beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membuat resah sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dengan menyeret sosok nama baik seorang pengacara atau seorang Advokat diduga di dalam foto tersebut dirinya, akhirnya Advokat Teguh Ariyanto, S.H.,M.H angkat bicara.
"Saya sangat menyayangkan, unggahan foto dan sejumlah pemberitaan negatif yang dinarasikan seolah-olah saya bagian dari oknum anggota LSM. Saya tegaskan, bahwa saya bukan bagian dari anggota LSM dan tidak pernah ikut LSM. Saya bukan bagian dari mereka, seperti yang diberitakan di sejumlah media online," tegas Advokat Teguh Ariyanto, S.H.,M.H kepada www.beritakeadilan.com, Jumat (07/09/2024).
Foto yang Beredar Luas
Advokat Teguh Ariyanto, S.H.,M.H menjelaskan, bahwa memang benar dirinya pernah foto bareng dengan anggota LSM tersebut. "Tapi saya bukan bagian dari mereka. Kebetulan saat itu saya menangani perkara gono gini klien dengan agenda menghadiri mediasi di Balai Desa Kedunglurah, Kabupaten Trenggalek bersama anak klien saya. Kebetulan klien saya sakit dan diwakili anaknya. Tapi saat itu tiba di Balai Desa Kedunglurah situasinya sepi. Sehingga saya memutuskan untuk menunggu. Saat menunggu mediasi, saya diajak foto bareng. Masak iya saya menolak diajak foto bareng mereka, kalau hanya sekedar foto bareng buat saya wajar. Tapi saya tidak mengira, foto bareng dengan mereka akhirnya menjadi seperti ini. Silahkan dikroscek langsung saja ke mereka, apakah saya bagian dari mereka di LSM atau tidak. Foto itu diambil pada tahun 2022," jelas Advokat Teguh Ariyanto, S.H.,M.H.
Pria ganteng berkacamata yang low Profile ini juga dalam waktu dekat, segera melakukan upaya hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 27A jo pasal 28 ayat (1), ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan beredarnya foto bareng tersebut. "Saya tidak pernah dimintai ijin atau dikonfirmasi atas beredarnya foto tersebut yang dinarasikan seolah olah saya bagian dari anggota mereka atau oknum LSM tersebut," tegas Advokat Teguh Ariyanto, S.H.,M.H.
Selain itu, Advokat Teguh Ariyanto, S.H.,M.H juga akan melayangkan surat hak jawab dan hak koreksi ke sejumlah media online berdasarkan Peraturan Dewan Pers No 09/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Peraturan Dewan Pers No. 06/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, pada Pasal 11 yang berbunyi: Wartawan Indonesia Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara Proporsional.
Sementara Kades Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Suad Bagyo, S.H., dalam keterangan resmi diterima www.beritakeadilan.com, Sabtu(7/9/2024), mengatakan bahwa sejumlah Kades merasa resah dipicu ulah oknum LSM yang mencatut nama sebuah lembaga negara mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana mereka (oknum LSM, red) berencana melakukan audit disejumlah Desa di Kabupaten Tulungagung.
“Beberapa Kades yang resah di wilayah Kecamatan Gondang itu, yakni: Kades Notorejo dan Kades Bendungan, sedangkan untuk Kades Bolorejo itu masuk wilayah Kecamatan Kauman,” ucap Suad Bagyo.
Suad Bagyo menambahkan, informasi yang ia terima bahwa ada sejumlah oknum LSM akan mendatangi Pemdes Notorejo berdalih ada materi dan kunjungan untuk program audit eksternal pada tiga desa, yakni pengawasan TPK, PK dan PA (tanpa menjelaskan kepanjangannya, red). “Oknum LSM ini justru minta bantuan untuk operasional dan mengaku orang dari DPD Jawa Timur berdalih sebagai mitra,” tambah Suad Bagyo.
"Agenda mereka mendatangi Desa Bolorejo di Kecamatan Kauman dan 2 (dua) Desa di wilayah Kecamatan Gondang, yakni: Desa Notorejo dan Desa Bendungan,” imbuh Suad Bagyo.
“Ucap oknum anggota LSM itu, mengatakan jika membantu operasional mereka, maka audit nanti tidak dilakukan secara serius alias formalitas untuk Desa Notorejo,” ucapnya Suad Bagyo.
Bagyo menjelaskan para oknum LSM dalam melancarkan aksinya selalu menyebut progam ini merupakan kerjasama dengan Polda jatim dan Kejati Jatim.
"Dalam Pesan Singkat WhatsApp yang diterima , oknum LSM Tersebut meminta agar Kades menyiapkan uang sebesar 500 ribu rupiah,” ungkap Suad Bagyo.
“Uang tersebut agar ditransfer, karena mereka sibuk jadi belum bisa datang ke desa,” imbuh Suad Bagyo.
“Atas dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM ini kami sudah melaporkan ke Polsek Gondang, selanjutnya pihak kepolisian juga sudah mengimbau agar para Kades di wilayah hukum Polsek Gondang untuk tidak menuruti kemauan oknum LSM yang meresahkan ini,” tegas Suad Bagyo.
Hingga berita ini diturunkan, www.beritakeadilan.com belum bisa mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak oknum LSM KPK Nasional yang disebut meresahkan itu tersebut. (R_win)