Laporan Dugaan Netralitas ASN Tak Direspon Bawaslu Lamongan Syamsudin: Saya akan Adukan ke DKPP

oleh : -
Laporan Dugaan Netralitas ASN Tak Direspon Bawaslu Lamongan Syamsudin: Saya akan Adukan ke DKPP
Foto : Muhammad Samsudin Abdillah saat melaporkan dugaan netralitas ASN oknum camat dan kades ke Bawaslu Lamongan.
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Muhammad Syamsudin Abdillah mengaku kecewa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan karena laporannya terkait dugaan netralitas ASN oknum camat dan kades tidak ada tindaklanjutnya.

“Terus terang saya kecewa, dan jengkel, lantaran laporannya terkait deklarasi dukung Yes (Yuhronur Efendi) yang dilakukan oknum camat dan kepala desa di Desa Mumungrejo Kecamatan Ngimbang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan,” terang Syamsudin, Jumat (30/08/2024).

Menurutnya, pada 16 Agustus 2024, Bawaslu Lamongan menyampaikan pemberitahuan status penyampaian laporan kepadanya selaku pelapor. “Pada pokoknya status laporan yang saya sampaikan dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan oleh Bawaslu Lamongan, dengan demikian laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Ini Bawaslu kok terkesan masuk angin,” ucapnya.

Syamsudin mengatakan, kemarin pihaknya juga sudah mendatangi kantor Bawaslu Lamongan meminta akses untuk menyimak lagi tulisan tangan penyampaian laporan yang ia tulis di hadapan staf penerima laporan pada 15 Agustus kemarin dan formulir laporan tercetak yang pernah ditandatangani.

“Namun staf Bawaslu Lamongan bernama Robert Durianto mengatakan sudah tidak lagi memegang dokumen itu, sebab sudah diserahkan kepada Pimpinan Bawaslu Lamongan. Padahal sebelumnya pimpinan Bawaslu Lamongan (Pak Farid, divisi Penanganan Pelanggaran) meminta saya berurusan langsung dengan Staf Divisi yang membidangi urusan penanganan pelanggaran,” kata Syamsudin.

Di tanggal yang sama, lanjut dia, pihaknya juga melayangkan permintaan jawaban tertulis kepada Ketua Bawaslu Lamongan atas dugaan kesalahan prosedur terkait pelaporan yang ia sampaikan. Bahwa, kata dia, berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020, tahapan proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten setelah menerima penyampaian laporan adalah pleno Kajian Awal.

“Jika berdasarkan Kajian Awal syarat formal atau materiel terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan, maka Bawaslu Kabupaten menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi atau memenuhi syarat dimaksud dalam waktu yang ditentukan sebagaimana perbawaslu 8 Tahun 2020, yakni dua hari sejak menerima surat pemberitahuan,” ungkapnya.

Faktanya, menurut dia, Bawaslu Lamongan tidak memberi kesempatan waktu untuk mengklarifikasi detail laporan yang ia buat atau memberitahu saya untuk melengkapi bilamana terdapat ketidaklengkapan syarat formal atau meteriel.

“Namun langsung memberitahu status dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan. Atas tindakan tidak prosedural dan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Lamongan, saya akan mengadukan tindakan tidak profesional tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta,” pungkas Syamsudin.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90