Dikabarkan Ada 'Obor Amper' Rp 4 Juta di Proses Perkara Dugaan Pengerusakan Pencurian Direktur CV Sunar Mulya Property
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Pengakuan Sri Suriantini merasa dirinya menjadi korban pencurian dan pengerusakan atas rumah Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terikat kontrak jual beli antara Andri Guntoro. Selain itu, saat kejadian pencurian dan pengerusakan masih terikat sisa sewa kurang lebih 6 (enam) bulan.
- BACA: Purdianto S.H: Proses Penyelidikan Sebelumnya Diduga 'Masuk Angin', Polsek Kanigoro Lakukan Penyelidikan Ulang
- BACA: Sengketa Rumah Jalan Brojo Sentono Blitar, Kades Gaprang Asharul Fahruda: Dipastikan di PTSL Tidak Ada
Menurut pengakuan Sri Suriantini, dirinya pernah dimintai uang oleh oknum anggota Polsek Kanigoro untuk proses percepatan sekaligus penanganan perkaranya yang melaporkan Direktur CV Sinar Mulya Property, Sunarmi.
Sri Suriantini menceritakan, laporannya berawal saat rumahnya di Jl. Brojo Sentono, RT 002/RW 005, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro dirusak pintu pagar rumah, dimana seluruh kunci pintu rumah diganti lalu semua barang perabot rumah tangga hingga dokumen penting dikeluarkan dari dalam rumah oleh orang yang diduga suruhan Sunarmi, warga Jl. Urip Sumoharjo RT 01/RW 01, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi dan berdomisili di Jl Kalimantan RT 04/RW 02, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
- BACA: Terkait Direktur CV Sunar Mulya Dilaporkan Polisi, Andri Guntoro: Rumah Laku Rp 400 Juta, Saya Cuma Terima Rp 120 Juta
- BACA: Dituding Merusak dan Mencuri, Direktur CV Sunar Mulya Property Dilaporkan Polsek Kanigoro
"Saat itu sama Pak Kapolsek dan Pak Tatang tidak ditindak lanjuti dengan dalih bukti kurang kuat, sehingga tidak diterima pihak Polsek Kanigoro. Seiring berjalannya waktu Sri Suriantini memilih menggunakan jasa penasehat hukum yang ada saat itu dipilih Almarhum Karsono. Setelah memilih menggunakan jasa penasehat hukum tersebut ternyata Karsono belum sempat mendampingi Sri Suriantini untuk membuat laporan ke Polsek Kanigoro sudah meninggal dunia. Saat itu pembayaran jasa penasehat hukum sudah terbayar lunas kepada Karsono sebesar Rp 8,5juta. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, oleh Istri Karsono yang kebetulan bekerja di Kejaksaan Negeri Kota Blitar merekomendasikan menggunakan jasa Purdianto, S.H. Pak Purdianto kebetulan mantan Kapolsek Wlingi saat ini berprofesi sebagai pengacara dengan biaya Rp 10 juta juga sudah terbayar didepan," jelas Sri Suriantini.
"Setelah terjadi kesepakatan bersama dan tanda tangan surat kuasa. Lalu, proses selanjutnya mulai dijalankan oleh Purdianto mengajak saya kembali mendatangi Polsek Kanigiro untuk membuat laporan pada tanggal 14 Mei 2024," kata Sri Suriantini.
Sri Suriantini menjelaskan, di dalam perjalan menuju Polsek Kanigoro, Purdianto menginformasikan kalau pengen kasusnya ditindak lanjuti Penyidik harus dibawakan 'Obor Amper'. "Saat itu Purdianto menyebutkan nominal Rp 5 juta rupiah," ungkap Sri Suriantini.
"Begitu sampai di Polsek Kanigoro, saya kembali ditanya Purdianto soal Obor Ampernya apa sudah disiapkan. Saya menjawab kalau tunai tidak bawa pak. Nanti kalau ada ATM bisa saya ambil dulu uangnya," aku Sri Suriantini.
Tak lama saat di Polsek Kanigoro, Sri Suriantini bertanya lokasi ATM terdekat. "Saya diantar pak Imam menuju ke ATM untuk mengambil uang. Saat tiba di ATM Imam pun menunggu diluar. Setelah itu kembali ke Polsek Kanigoro," ucap Sri Suriantini.
Sri Suriantini mengasihkan uang ke Purdianto, S.H sebesar Rp 4 juta dengan dalih saat itu uanya hanya itu. Setelah uang Rp. 4 juta diterima, Purdianto menuju ruangan Kapolsek (Burhanudin, red). "Setelah itu, Purdianto menuju ruangan Imam dan Tatang. Sedangkan saya menunggu di ruang tunggu. Jadi saya tidak tahu lagi perincian uang Rp 4 juta tersebut sistim pembagianya bagaimana," kata Sri kepada www.beritakeadilan.com.
"Setelah itu saya dimintai keterangan di ruang Reskrim Polsek Kanigoro dan saat itu dimintai keterangan Tatang," terang Sri Suriantini.
Saat itu Sri Suriantini disuruh menceritakan semuanya dari awal sedetil detilnya, bedanya saat itu. "Laporan pertama kali saya tidak dianggap sama sekali oleh Polsek Kanigoro. Tapi setelah saya kasih obor amper seperti yang diminta Purdianto kepada saya, kok jadi beda seperti ini," aku Sri Suriantini.
"Saya ini sebagai warga negara Indonesia sekaligus masyarakat kecil harus mencari keadilan kemana lagi, kalau terus menggantung seperti ini. Pelaku sudah jelas orangnya. Barang-barang yang dipindahkan dari dalam rumah Itu ada Dokumen berharga, belum lagi kalau ada kerusakan terhadap barang barangku. Kenapa semua barangku tidak diamanakan oleh pihak kepolisian, padahal Sunarmi juga sudah mengakuinya kalau memang dia bersama orang suruhan yang memindahkan dan mengangkut semua barang tersebut keluar dari rumah saya," tandas Sri Suriantini.
"Saya ini sudah capek, mas diperlakukan seperti ini oleh penyidik Polsek Kanigoro. Saya ini korban yang meminta keadilan. Saya ini kerja jauh di Batam sana. Jadi kalau sampai bertele-tele seperti ini gimana nasib kerjaan saya nantinya," imbuh Sri Suriantini kepada www.beritakeadilan.com.
"Padahal penyidik juga sudah tahu dimana tempat barang barang saya ditaruh Sunarmi, tapi kenapa pihak Polsek terkesan apatis terhadap perlakuan kasus saya ini," jelas Sri Suriantini.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kanigoro, Aiptu Imam Achmadi saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com terkait dugaan permintaan uang 'obor amper' untuk proses pelaporan pencurian disertai pengerusakan rumah Sri Suriantini oleh terlapor Sunarmi tersebut hingga bikin heboh dan terkatung katung perkaranya serta disinyalir 'masuk angin', Imam menjelaskan soal mengantar Sri Suriantini menuju ATM saat itu memang benar.
"Karena bu Sri, waktu itu mau ke ATM jalan kaki, sedangkan Bu Sri memakai perhiasan yang sangat mengundang aksi kejahatan. Apa saya salah mengantarkan beliau saat itu," ungkap Aiptu Imam Achmadi.
Aiptu Imam Achmadi tidak menepis kalau saat itu memang dia mengantar Sri Suriantini menuju ke ATM. "Tapi kalau soal menerima uang tersebut, saya sumpah demi allah tidak pernah menerima uang serupiah pun dari bu Sri. Wong masa kerja saya ini hanya tinggal 6 tahun saja Mas. Jadi lebih baik saya mencari ketenangan dan pengabdian saja," ucap Aiptu Imam Achmadi.
"Saat Bu Sri Suriantini datang ke Polsek Kanigoro yang pertama kali saya belum berdinas. Karena saya masuk Dinas di Polsek Kanigoro bulan Februari 2024, tapi kalau yang tanggal 14 Mei 2024 itu memang saya dan Tatang yang melakukan penyelidikan hingga saat ini," tegas Aiptu Imam Achmadi.
Semantara itu ditempat terpisah salah satu sumber berita ini yang enggan disebut namanya kebetulan juga anggota Propam Polres blitar menegaskan akan menindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran etik. Personel polisi yang terlibat akan diberikan sanksi.
"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," tegasnya. (R_win)