Nasabah MTF Tak Mau Serahkan Kendaraan, Minta Waktu Bayar Cicil

oleh : -
Nasabah MTF Tak Mau Serahkan Kendaraan, Minta Waktu Bayar Cicil
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Mobil Calya bernomor polisi KB 1821 MS milik Hendi (36) warga Sungai Ambawang Kubu Raya Kalimantan Barat yang 3 (tiga) tahun lalu membeli mobil tersebut dengan cara dicicil di Mandiri Tunas Finance Cabang Pontianak merasa kecewa. Hal itu diungkapkan Hendi kepada www.beritakeadilan.com, Selasa (27/08/2024).

Dirinya mengaku itikad baik untuk membayar atas keterlambatan cicilan tersebut tidak diterima oleh pihak Finance. "Saya atas nama Hendi adalah nasabah Mandiri Tunas Finance cabang Pontianak, dengan nomor kontrak 9392101400, 3 (tiga) tahun lalu telah bersepakat untuk mengambil satu unit mobil dengan proses cicilan tenor 5 tahun ,"ujarnya.

Dirinya merasa sudah berusaha untuk taat membayar cicilan tersebut, namun karena kondisi ekonomi yang memburuk membuatnya telat membayar selama 2 (dua) bulan.

"Pada saat itu saya telat pembayaran awalnya 2 bulan 2 hari saat ditemui oleh pihak Leasing, namun terhitung hari ini sudah dihitung telat 3 bulan," paparnya

Menurut Hendi dari total uang yang sudah masuk untuk membayar cicilannya sudah mencapai Rp. 139.810.000.-

"Saya sudah membayar cicilan tersebut selama 3 tahun. Saat itu saya membayar Down Payment sebesar 18,700.000 dengan Angsuran perbulan 3.670.000. Angsuran yang sudah saya bayar masuk sudah 33 bulan Kalau dikalikan cicilan dan di tambah uang Down Payment seluruh uang yang sudah masuk adalah sebesar 139.810.00 juta,"jelasnya.

Hendi menuturkan saat akan membayar tunggakannya, pihak pembiayaan justru meminta biaya penarikan debt collector (DC) sebesar Rp 9 juta.

"Hari ini saya sudah menyanggupi untuk membayar cicilan sebanyak 2 bulan dan sisa 1 bulannya akan saya bayarkan di awal bulan depan, beserta membayar pembatalan penarikan sebesar 3 juta. Namun hasil mediasi hari ini tidak mendapatkan penyelesaian, disebabkan pihak Dept kolektor meminta biaya 9 juta, Saya sebagai nasabah yang taat membayar terbukti sudah berjalan 33 bulan, merasa berat jika harus membayar 9 juta diluar pembayaran cicilan pokok saya, "tuturnya.

Hendi berharap pihak Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan kepadanya, mengingat dirinya sudah menunjukan itikad baik untuk membayar keterlambatan tersebut.

"Saya berharap pihak Mandiri Tunas Finance memberi keringan terhadap saya, dan pihak Dept kolektor dapat juga bersimpati terhadap kondisi keuangan saya, "harap Hendi.

Terakhir Hendi meyakini masih merasa mampu untuk membayaran cicilannya hingga selesai.

"Saya masih meyakini untuk menyanggupi pembayaran cicilan mobil tersebut hingga dengan selesai, namun saat kemaren memang kondisi keuangan sedang tidak baik-baik saja, karena mobil ini saya gunakan untuk mencari nafkah sehingga menjadi sangat penting bagi saya dan keluarga mempertahankannya," tutupnya.

Praktisi hukum jaminan fidusia Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H mengatakan upaya yang dilakukan oleh nasabah MTF tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak Mandiri Tunas Finance Pontianak.

"Dengan memberikan kesempatan untuk membayar cicilan tertunggak, jangan sampai ditarik paksa. Wajib hukum pihak Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (POJF) berkomunikasi dengan baik dengan nasabah tanpa ada tekanan atau intimidasi, sampai nasabah mau memberikan kenderaan dengan suka rela," jelas Wempi.

Sebagai Debt Collector profesional sebuah tantangan bila konsumen tidak mau menyerahkan unit dengan suka rela.

"Bagaimana DC tersebut harus memutar otak dengan elegan untuk menyakinkan nasabah untuk memenuhi kewajibannya tanpa tekanan atau intimidasi," ucapnya.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90