Terkait Direktur CV Sunar Mulya Dilaporkan Polisi, Andri Guntoro: Rumah Laku Rp 400 Juta, Saya Cuma Terima Rp 120 Juta

oleh : -
Terkait Direktur CV Sunar Mulya Dilaporkan Polisi, Andri Guntoro: Rumah Laku Rp 400 Juta, Saya Cuma Terima Rp 120 Juta
Kantor CV. Sinar Mulya Property di Jalan Kalimantan RT 04/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR-(Beritakeadilan Jawa Timur)- Berbagai macam cara digunakan orang untuk mendapatkan keuntungan, baik dengan cara yang benar ataupun dengan cara yang salah. Termasuk dengan cara melakukan penipuan untuk dapatkan keuntungan. Seperti yang terjadi belum lama ini terjadi dugaan tindak penipuan jual beli rumah dengan sebuah perjanjian lisan menggunakan sistim pembayaran secara mengangsur.

Hal ini menimpa Sri Suriantini warga Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.  Sri Suriantini menjadi korban dugaan penipuan modus jual beli rumah seharga Rp. 400 juta dengan sistim mengangsur.

Pada November 2020, Sri Suriantini telah menyewa rumah yang beralamat di Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar selama 2 (dua) tahun yang berakhir pada November 2022 milik Andri Guntoro melalui perantara biasa dipanggil Bu Harto dengan nilai kontrak Rp 6 juta per tahunnya.

Pelapor Sri SuriantiniPelapor Sri Suriantini

Seiring waktu berjalan dan sebelum masa kontrak rumah berakhir Sri Suriantini telah melakukan perjanjian jual beli secara lisan dengan Andri Guntoro yang berdomisili di Passo RT 041/RW 09, Kecamatan Baguala, Ambon Propinsi Maluku sebagai pemilik rumah tersebut.

Saat terjadinya Perjanjian Jual Beli (PJB) secara lisan Andri Guntoro menggunakan jasa Edi Samiun (Paman Andri) sebagai perantara sekaligus saksi dengan kesepakatan harga Rp 400 juta dengan pembayaran secara mencicil dimulai tanggal 7 April 2022 sampai tanggal 11 Juni 2023 melalui pembayaran via transfer dari Rekening BRI 000901096354508 dan rekening BRI 000901081026500 atas nama Sri Suriantini ke rekening BCA 0440899331 dan rekening BCA 6215005805 atas nama Andri Guntoro dengan jumlah uang yang sudah terbayarkan sebesar Rp 100 juta.

Berhubung ada satu Keperluan pekerjaan diluar Kota, Sri Suriantini tanggal 15 mei 2023 pergi ke Batam dan menitipkan kunci rumah kepada adiknya, Slamet Joko Priyono, supaya rumah tersebut dibersihkan dan diawasi saat Sri Suriantini diluar kota.

Pada saat rumah keadaan kosong, sekitar Juni 2023, Sunarmi selaku Direktur CV Sunar Mulya Property merusak kunci pagar rumah, kunci pintu rumah, kunci kamar dan saat Itu juga Sunarmi menyuruh tukang kunci untuk mengganti semuanya. Sehingga siapapun yang hendak masuk ke rumah tersebut, tidak ada yang bisa termasuk Slamet Joko Priyono sebagai Adikny Sri Suriantini yang dipasrahi rumah tersebut.

Saat mengganti semua kunci rumah tersebut ada saksi warga yang berusaha memberitahu Joko, kalau rumah kakaknya dimasuki orang tak dikenal sehingga saat itu Joko melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kanigoro, tetapi tidak ditindak lanjuti sama sekali.

Merasa kecolongan Joko menghubungi Andri Guntoro selaku pemilik rumah untuk dimintai pertanggung jawaban karena rumah tersebut masih terikat kontrak jual beli dengan kakaknya. "Sikap Andri Guntoro saat itu juga terkesan sudah direncanakan karena saya disuruh ambil kuncinya ke rumah Sunarmi dengan mengatakan semua biaya pergantian Kunci rumah yang baru tersebut," tambah Joko.

Dengan pengambilan kunci baru tersebut dimaksudkan agar Sri Suriantini bersama Joko adiknya dapat kembali menguasai rumah tersebut sebagaimana dalam perjanjian yang sudah dibuat dengan Sri Suriantini dengan Andri Guntoro.

Merasa tidak ada respon dari Polsek Kanigoro akhirnya tanggal 14 juni 2023, Joko memberanikan diri mendatangi rumah Sunarmi untuk mengambil kembali kunci rumah sesuai dengan kehendak Andri Guntoro selaku penjual. Tetapi sampai dirumah Sunarmi kunci rumah tidak langsung diberikan kepada Joko. Ironisnya Joko malah disodori surat penyataan kesepakatan bersama yang sudah disiapkan oleh Sunarmi bersama kuasa hukumnya dari CV. Sunar Mulya Property dimana posisi Sunarmi adalah Direkturnya.

Beberapa point isi dari surat perjanjian yang sudah disiapkan diantaranya bahwa telah terjadi jual beli rumah antara Andri Guntoro dengan Sri Suriantini dengan nilai transaksi sebesar Rp 400 juta dan sudah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 100 juta yang dibayarkan secara cicilan.

Point lainya berisi diberikan tenggang waktu selama enam bulan untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran sebesar Rp 300 juta dimulai surat perjanjian tersebut dibuat Sunarmi DKK, pada tanggal 14 Juni 2023.

Waktu terus berlalu tepat tanggal 14 November 2023, Sunarmi kembali memasuki rumah Sri Suriantini dengan membawa orang suruhan untuk mengeluarkan barang-barang berupa perabot rumah tangga dan surat surat penting milik Sri Suriantini dan membawanya ke suatu tempat yang tidak diketahui oleh siapapun karena memberitahukan termasuk oleh Sri Suriantini.

Dari kejadian tersebut tentang keabsahan Sri Suriantini menempati rumah dan kepemilikan barang barang yang berada dirumah tersebut Sri Suriantini dibenarkan menurut hukum untuk menempati, menguasai dan memilik rumah di Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Hal ini disebabkan karena Sri Suriantini sudah melakukan hubungan hukum berupa sewa maupun jual beli secara lisan dengan Andri Guntoro sebagai pemilik rumah yang sah. Sedangkan barang barang berupa perabot rumah tangga dan surat surat penting, antara lain: BPKB Mobil dan STNK sepeda Motor Sccopy, Ijasah, Akte Cerai dll yang ditaruh didalam rumah tersebut benar benar milik Sri Suriantini.

Mengacu Perjanjian Jual Beli (PJB) secara lisan, antara Sri Suriantini sebagai pembeli dan Andri Guntoro selaku Penjual (Pemilik Sah ) meskipun dilakukan lisan hal itu dibenarkan dan syah menurut hukum yang diatur pada pasal 1320 jo Pasal 1338 KUH Perdata.

Apabila berdasarkan isi surat perjanjian yang dibuat oleh Sunarmi DKK pasti klausal dalam perjanjian tersebut perlu dipertimbangkan, maka sudah seharusnya perjanjian tersebut ditanda tangani Sunarmi dengan Joko harusnya dianggap tidak sah dan tidak pernah ada.

Sementara itu Andri Guntoro saat dihubungi via ponselnya membenarkan kejadian Tersebut. Andri menceritakan kalau pada saat itu istrinya hendak melahirkan, bingung biaya akhirnya Andri menghubungi Sri Suriantini dengan maksud meminta tambahan uang jual beli rumahnya. "Karena waktu itu masih dibayar Rp 100 juta itu pun dicicil kaya beli Kerupuk," tandasnya kesal.

Andri juga tidak menampik bahwa jual beli berikutnya itu diambil alih oleh buleknya yang bernama Sunarmi. Setelah mendapatkan kabar dari Sunarmi bahwa ada yang mau beli rumahnya, seharga Rp 400 juta, Andri saat itu langsung mengiyakan.

"Rumah itu laku Rp 400 juta, Mas. Tapi uang yang aku terima dari Bulek Sunarmi hanya Rp 120 juta, selebihnya dengan perincian bayar hutang ke Paklek di Jawa Rp 20 juta. Ditahan Bulek Sunarmi Rp 100 juta uang muka milik Sri Suriantini untuk sisanya dibuat bayar pengacara dll," tandasnya.

Andri menambahkan juga sudah diperiksa Imam penyidik dari Polsek Kanigoro melalui Video Call (VC), karena waktu  dipanggil ke Polsek. Saat itu saya baru kecelakaan kilahnya. Saat ditanya soal rumah yang masih dalam sewa lalu terjadi kesepakatan jual beli dengan Sri Suriantini dan dikasih uang muka Rp 100 juta dijual ke orang lain.

"Semuanya yang ngatur bulek Sunarmi Mas, karena sudah ada kuasa dari pengacara juga waktu itu Pak Irul datang menemui saya di Ambon. Untuk tanda tangan Surat Kuasanya. Jadi kalau Mas nya mau tanya lebih banyak lagi silahkan menghubungi Pengacara dari CV Sunar Mulya Property," pungkasnya. ( R_win)

banner 400x130
banner 728x90