Polres Metro Jakarta Pusat berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Rumsong di Kemayoran

oleh : -
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Rumsong di Kemayoran

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 2 (dua) kasus pencurian sekaligus yang terjadi di wilayah Kemayoran dan Gambir. Diantara kedua insiden tersebut didapati adanya 1 (satu) korban meninggal dunia.

Dikatakan Kasat Reskrim, AKBP Chandra Mata Rohansyah pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Angkasa Kemayoran pada tanggal 8 agustus tahun 2024 itu diketahui dari penghuni rumah yang sehabis pulang melihat kondisi rumahnya sudah berantakan.

"Terungkapnya kasus pencurian terhadap rumah yang sedang tak ada penghuninya ini dari setelah korban atas nama Ibu Diah kembali kerumah dan melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan," ungkap Chandra pada saat konferensi pers

Setelah melakukan olah TKP, masih kata Chandra, kami (petuga kepolisian) langsung menyelidiki kasus tersebut, alhasil pelaku pun dapat kami amankan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Junaedi alias Juned ini memiliki modus dengan terlebih dahulu mengecek rumah sasaran yang dikiranya kosong dengan berteriak dan melempar batu kerumah yang ditargetkan. Setelah dirasa tak ada sautan dari dalam rumah, pelaku pun langsung melangsungkan akisnya. Pelaku mengaku beberapa kali dalam melakukan aksinya selalu membawa martil dan gerinda." Pungkasnya.

Diketahui dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian beberapa dokumen penting yang sempat dibawa pelaku dan perhiasan senilai Rp. 100.000.00,- (Seratus Juta Rupiah).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


UNGKAP KASUS CURAS YANG AKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Pada kesempatan yang sama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat juga merilis tindak pidana Pencurian diserta Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Gambir Jakarta Pusat.

"Terkait pengungkapan penjambretan yang terjadi di wilayah Gambir ini tepatnya di Jl. Hasyim Ashari pada tanggal 1 agustus 2024 sekira pukul 04.45 WIBdini hari awalnya korban saat itu sedang di bonceng oleh pasangannya, dan saat itu korban sedang menggunakan HP nya untuk melihat map, korban sempat sadar bahwa ada seseorang yang memperhatikannya namun tak begitu diharukan oleh korban, sehingga tepat di jalan Hasyim Ashari tas korban ditarik oleh pelaku hingga motor yang dikendarai korban dan pasangannya oleh, dan akhirnya korban terjatuh dan terluka dibagian kepala dan meninggal dunia." Terang Chandra.

Meski tak berhasil merebut tas korban, lanjut Kasat Reskrim, petugas tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berinisial SNA dan APR berhasil diamankan dirumahnya Sunter Jakarta Utara.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 ancaman hukuman 15 tahun.

Diketahui salah satu tersangka termasuk residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut pengakuan pelaku hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari dan untuk membeli narkoba.

"Dari pemeriksaan pelaku mengaku mengakui bahwa hasil dari kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeki narkoba, dan setelah kami lakukan urine, benar saja pelaku positif narkoba." Pungkasnya.

(Faresi)

banner 400x130
Paralegal