Lagi, Pekerjaan di SDN Bangunrejo I Soko Diduga Tidak Mematuhi KIP dan K3
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan Jawa Timur)- Pekerjaan rehabilitasi sedang / berat tuang kelas dan ruang laboratorium komputer SDN Bangunrejo I Soko, kini menjadi sorotan publik setelah ditemukannya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021.
- BACA: Abaikan Standard K3, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban Segera Panggil Dinas PUPR Beserta Rekanan Proyek
- BACA: Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Diduga Langgar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Belum Didaftarkan Peserta
Proyek yang diketahui dikerjakan oleh CV. Sri Dita Karya kepunyaan orang setempat ini dinilai tidak memenuhi ketentuan transparansi dan SMK3 karena tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan, juga pekerja tidak memakai APD/APK, yang seharusnya kedua itu harus dupenuhi oleh pelaksana pekerjaan (kontraktor).
Kurangnya papan informasi tersebut membuat warga setempat tidak memiliki akses yang memadai tentang detail proyek yang sedang berlangsung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Menanggapi masalah ini, sebelumnya pihak dinas PUPR Tuban telah memberikan pernyataan resmi. Mereka mengklaim bahwa sudah memerintahkan pada pelaksana pekerjaan untuk segera memasang papan informasi dan juga melngkapi K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sudah kami perintahkan setiap pada titik lokasi pekerjaa untuk dipasang papan informasi dan juga melengkapi K3," ujar pejabat dari dinas tersebut saat ditemui di ruang kerjanya. (07/08/2024).
Terpisah, Abdul Rakhmat Kepala Dinas Pendidikan Tuban yang merupakan satker dari pekerjaan tersebut saat di konfirmasi tidak menanggapi dan bahkan terkesan diam.
Ketidaktransparanan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, yang berharap agar informasi tentang proyek publik dapat disampaikan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan.
Pihak rekanan pelaksana pekerjaan (CV. Sri Dita Karya) juga diam tanpa ada respon menjawab konfirmasi dari pewarta.
Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat dari LPSE Kabupaten Tuban, total anggaran dari dua paket pekerjaan tersebut senilai lebih dari setengah milyard rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, diharapkan segera dinas terkait menindaklanjuti agar transparansi proyek dapat terjaga dan informasi penting dapat diakses oleh publik.
Reporter : Rwn