Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Diduga Langgar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Belum Didaftarkan Peserta

oleh : -
Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Diduga Langgar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Belum Didaftarkan Peserta
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)– Pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dimasukkan dalam persyaratan kontrak kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah.

Sebagaimana yang termaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan hal tersebut. Bahwa penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1992.Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pasal 3 ayat 2: Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Kendati demikian sesuai fakta di lapangan, pekerjaan mega proyek revitalisasi alun-alun Tuban tidak mengindahkan peraturan di atas. Hal itu di diketahui saat www.beritakeadilan.com mencoba konfirmasi pada salah satu pekerja konstruksi yang menyatakan bahwa dirinya tidak mempunyai BPJS ketenagakerjaan.

"Saya tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di sini," ungkap pekerja yang enggan disebutkan kamis (01/08/2024).

Di sisi lain dari salah satu pejabat BPJS Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur memberikan keterangan melalui sambungan celuler, semua pekerja wajib di daftarkan sebagai peserta.

"Perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, walaupun peserta tersebut tidak mendapatkan kartu peserta, tapi anggota harus tahu bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta," jelasnya.

Dengan hal tersebut publik menyimpulkan bahwa pelaksana pekerjaan mengabaikan akan jaminan sosial para pekerja dan juga peraturan dari pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan dinas terkait yang membidangi atas pelanggaran tersebut.

Reporter : Rwn

banner 400x130
Paralegal