Memprihatinkan, Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Langgar K3

oleh : -
Memprihatinkan, Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Langgar K3
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Mega proyek revitalisasi Alun-alun Tuban, Jawa Timur, senilai Rp.18.800.701.000,00, secara visual rekanan mengabaikan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah di perundang-undangkan.

Sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021.

Fakta dilapangan www.beritakeadilan.com melihat para pekerja yang tidak dilengkapi dengan safety (pengamanan). Diketahui pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, sudah berjalan hampir 60 (enam puluh) hari ini patut dipertanyakan masalah ke lengkapan dalam bekerja. Apakah ini kelalaian atau memang disengaja ?.

Ketentuan K3 yang wajib diterapkan oleh setiap pekerja dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Namun, proyek revitalisasi ini justru terkesan tidak mengedepankan prinsip keselamatan kerja. Sehingga bisa berakibat kecelakaan kerja dan penyakit.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Pertanahan, dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Winda Sulistyowati saat dikonfirmasi pewarta melalui Id Whatshapp (WA) Jum'at, 2 Agustus 2024 terkait hal diatas pihaknya belum memberikan jawaban.

Disisi lain, seharusnya Dinas terkait juga melakukan evaluasi ke lokasi proyek dan menegaskan kepada semua rekanan supaya melengkapi pekerja dengan Safety untuk meminimalisir insiden kecelakaan kerja.

Disaat awak media beritakeadilan.com mendatangi lokasi pekerjaan dan bermaksud menemui pimpinan proyek (PIMPRO) untuk konfirmasi, tidak di izinkan masuk dengan alasan pelaksananya tidak ada di tempat.

Reporter: Rwn

banner 400x130
Paralegal