Abaikan Standard K3, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban Segera Panggil Dinas PUPR Beserta Rekanan Proyek
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)– Pasca dicecar pemberitaan pada beberapa media online terkait Pelaksanaan Pekerjaan Mega Proyek Revitalisasi alun-alun Kabupaten Tuban yang sengaja abaikan standard K3, Kini ketua Komisi 1 DPRD Tuban angkat bicara.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021. Kepada pewarta (01/08/24), Fahmi Fikroni mengatakan akan memanggil Kepala Dinas terkait dan rekanan secepatnya untuk klarifikasi terkait hal diatas.
Politisi PKB ini pun tak henti-hentinya memperingatkan kepada rekanan pelaksana pekerjaan dan Dinas PUPR-PRKP Tuban agar di setiap pelaksanaan pekerjakan mematuhi peraturan yang berlaku, salah satunya adalah standard K3, karena ini sangat penting buat para pekerja jangan sampai terjadi kelalaian bisa berakibat fatal nantinya.
"Saya sudah sering mengingatkan kepada dinas terkait maupun rekanan supaya selalu melengkapi pekerja dengan K3, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja," Ungkap Fahmi.
Fakta dilapangan memperkuat pengabaian kewajiban ini, setelah pewarta menemukan banyak tenaga kerja yang tidak dilengkapi dengan APD/APK, sedangkan banner yang terpasang dipagar proyek menujukan simbol kalau tenaga kerja harus dilengkapi dengan safety (pelindung dan pengaman).
Kinerja Kepala Bidang Tata Ruang, dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban masih belum optimal dalam melaksanakan pengendalian program dan kegiatan pembangunan insfrastruktur saat ini.
Diduga ada kong-kalikong tentang penguasa Tuban dan para Konraktor pelaksana pekerjaan yang kabarnya memiliki kedekatan khusus.
Pertanyaanya, kebijakan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas terkait terhadap rekanan yang sudah menlanggar regulasi dan ketentuan pemerintah?.
(Reporter: Rwn)