Robert Simangungsong Duduk di Kursi Pesakitan Terbelit Kasus Gelar Palsu

KOTA SURABAYA (Beritakedailan-Jawa Timur)-Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tersangkut kasus dugaan ijazah palsu.
- BACA: Diduga Gunakan Gelar Palsu, Polda Jatim Tetapkan Robert Simangunsong Sebagai Tersangka, Namun Belum Ada Penahanan
- BACA: Pasca Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka, Musa Darwin Pane: Sudah Saya Teruskan ke Wakil Sekjen DPN Peradi RBA
- BACA: Dugaan Gelar Palsu Robert Simangunsong, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan: Penahanan Itu Kewenangan Subyektif Penyidik
Taufik
Persidangan perkara ijazah palsu tersebut digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terdakwa Robert Simangungsong terlihat menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum-nya.
Persidangan perkara ijazah palsu tersebut digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sayangnya, sesuai persidangan Robert Simangungsong tidak mau memberikan komentar kepada awak media dan bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sementara diluar persidangan, terjadi aksi dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (Gradak) yang dipimpin oleh Taufik Hidayat alias Taufik Monyong.
Massa aksi membawa kertas yang bertuliskan “gelar palsu” menyindir kasus ijazah palsu yang saat ini tengah membelit Robert Simangungsong. (Why)