Kalah di Meja Hijau, Rumah Ketua RW di Kemayoran Dieksekusi Juru Sita PN Jakarta Pusat
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh Ketua Rukun Warga (RW) di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.
Penghuni rumah, Suhartini mengaku dirinya sudah menempati rumahnya sejak 1965 dan tidak pernah terlibat hutang piutang maupun merasa menjual kepada siapapun.
"Tahun 1965, saya lahir di gubuk ini yang belum ada apa-apa. Emak saya beli Rp. 360 ribu tinggal di sini. Kemudian kok bisa kita yang di gugat. Saya tidak pernah punya utang. Saya juga bingung punya utang. Katanya pak Haryono tahu tidak bilang. Dia ngakunya tentara. Tapi saya tidak tahu wujutnya, Demi Allah," ucap Suhartini kepada www.beritakeadilan.com, Senin (29/04/2024).
Kuasa hukum pemohon Nuryadin, S.H, M.H menjelaskan, bahwa kliennya membeli tanah tersebut kepada sesorang bernama Lani.
"Ini jelas, pemohon beli dari orang terdahulu namanya bu lani. Itu jelas dan ada sertifikat semua," terangnya.
Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mengirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.
"Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan lepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat," jelas Nuryadin.
Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon," pungkasnya. (Frs)