Abaikan SE Walikota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, Toko Bah3nol Arjuna Surabaya Diduga Jual Mihol Eceran
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, segel Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, yakni: 5 (lima) yakni 3 kelab malam, 1 restauran, serta 1 tempat biliar yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. Lalu bagaimana dengan sejumlah toko minuman beralkohol (mihol) di Surabaya yang jual mihol eceran di Bulan Suci Ramadhan ?.
Pengamatan yang dihimpun www.beritakeadilan.com, toko mihol Bah3nol di Jl. Arjuno, Surabaya menjalankan aksi dagang atau jualan mihol dengan cara "kucing-kucingan". Berbekal informasi dari masyarakat, Selasa (26/03/2024) www.beritakeadilan.com mendatangi toko mihol Bah3nol dan menyaru sebagai pembeli guna mencari faktanya. Saat itu, www.beritakeadilan.com membeli 2 (dua) botol Baileys Original dan dilayani karyawan toko mihol Bah3nol. Tak lama kemudian www.beritakeadilan.com, diarahkan membayar ke seorang kasir laki-laki bernama Rizky. Selanjutnya www.beritakeadilan.com yang mendapati botol Baileys Original ditangannya, langsung meninggalkan toko Bahenol.
Menurut praktisi hukum sekaligus konsultan perijinan usaha, M. Arfan, S.HÂ sangat menyayangkan tindakan dari pemilik toko mihol Bah3nol di Jl. Arjuno, Surabaya ini yang jelas-jelas melanggar dan terkesan mengabaikan Surat Edaran (SE) Walikota.
"Padahal dengan tegas berdasarkan SE Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya, diangka 4 disebutkan: Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M. Tolong patuhi aturan dan hormati bulan suci Ramadhan," kata Arfan, yang dikenal sebagai Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram).
Dari informasi dan temuan dugaan tersebut, www.beritakeadilan.com konfirmasi ke lewat Whatsapp (WA) Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser belum menjawab. Sementara www.beritakeadilan.com konfirmasi ke pihak Toko Mihol Bah3nol di nomor WA 087*******11 juga belum memberikan jawaban. (angga/dwi)