Tewasnya Pekerja PT. Inkatama Wancheng Indonesia, Keluarga Korban Kembalikan Santunan Rp. 10 Juta

oleh : -
Tewasnya Pekerja PT. Inkatama Wancheng Indonesia, Keluarga Korban Kembalikan Santunan Rp. 10 Juta
Foto: Kedua orang tua korban kecelakaan kerja PT Inkatama Wancheng Indonesia
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Santunan kematian yang diberikan PT Inkatama Wancheng Indonesia KM 16 kepada pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja dikembalikan oleh pihak keluarga korban (almarhum) kepada perusahaan.

Alasan pihak keluarga mengembalikan uang santunan kematian dari pabrik tersebut, karena orang tua Khoirul Rizal (26) (almarhum) sejauh ini belum siap menerima atas hilangnya nyawa salah satu anak pertamanya itu.

Orang tua korban serta keluarganya saat ditemui beritakeadilan di rumahnya di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Rabu (25/10/2023) terlihat masih syok dan berduka sekali. Ibu korban hanya bisa menangis meratapi kepergian anaknya

"Santunan kematian Rp 10 juta yang diberikan oleh PT Inkatama Wancheng Indonesia untuk saudara saya (almarhum) sudah kami kembalikan kepada pihak perusahaan," ujar Cahyo saudara sepupu korban, mewakili orang tua korban.

Menurutnya, pemberian uang santunan dari pabrik itu sepenuhnya belum bisa diterima oleh pihak keluarga, dikarenakan kondisi keluarga yang ditinggalkan saat ini masih alami syok berat akibat kematian anaknya tersebut.

Cahyo menjelaskan, awalnya pada empat harinya almarhum, pihak perusahaan datang ke rumah keluarga korban untuk mengucapkan belasungkawa dengan memberikan santunan kematian sebesar Rp 10 juta. Dan hari itu juga, kata Cahyo, langsung dikembalikan.

"Seketika itu langsung kami kembalikan ke perusahaan, waktu pengembalian kita didampingi ibu Dumilah Kepala Desa Pelang dan anggota Polsek Kembangbahu serta Sutanto perwakilan pemuda Desa Pelang," ungkapnya.

"Mohon maaf, kalau memang memberikan santunan, pihak keluarga meminta yang sepantasnya sesuai aturan perundangan ketenagakerjaan yang ada. Sebenarnya keluarga tidak bermaksud menjual anaknya untuk diuangkan, tapi ini kaitannya dengan nyawa," imbuh Cahyo.

Ia menambahkan, santunan kematian itu harus sepantasnya diberikan sesuai aturan yang ada, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga korban, lanjut Cahyo, saat ini juga geram mendengar suara sumbang ucapan dari perwakilan perusahaan, bahwa jika keluarga korban akan melakukan upaya pembelaan dengan cara apa saja, perusahaan sudah siap.

"Kalimat itu menurut saya kurang etis untuk diucapkan. Kami ini lagi berkabung karena telah kehilangan nyawa salah satu anggota keluarga. Lebih - lebih ibu korban saat ini masih syok dan sering menangis hingga tak sadarkan diri," tutur Cahyo

Sementara itu, perwakilan pemuda Pelang Sutanto menambahkan, terkait santunan diharapkan perusahaan memberikan dengan nilai yang sesuai, sebab itu hak yang harus diterima oleh keluarga korban, karena kehilangan anaknya.

"Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebelumnya, para pemuda sempat aksi solidaritas penggalangan dana door to door ke masyarakat. Korban, Khoirul Rizal semasa hidupnya sangat aktif pada kegiatan kepemudaan," terang Sutanto.

Menurut Tanto, sapaan akrabnya, jika nanti pihak perusahaan tak memenuhi kriteria santunan yang sesuai dengan perundangan, pihaknya bersama pemuda desa Pelang akan menggelar aksi ke perusahaan PT Inkatama Wancheng Indonesia.

Lebih jauh, Tanto mengungkapkan, kejadian kecelakaan kerja hingga korban meninggal dunia dan luka berat di perusahaan tersebut juga pernah terjadi sebelumnya, kurang lebih lima kali ini, namun sebelumnya tidak terexspose.

"Kecelakaan kerja hingga mengakibatkan beberapa pekerja meninggal dunia itu terjadi tidak di mesin itu saja, namun juga di mesin pemotongan kayu yang lainnya, dan itu terjadi secara berulang - ulang," bebernya.

Selain itu, lanjut Tanto, perusahaan tersebut tidak menerapkan K3, berkali kali sudah ia ingatkan agar K3 diterapkan, pernyataan itu ia sampaikan saat sebelum resign di pabrik itu. Namun hal tersebut, kata dia, selalu terbantahkan oleh pihak perusahaan PT Inkatama Wancheng Indonesia dengan jawaban K3 nya nanti sambil jalan.

"Mesin yang dipegang korban memang sudah aus (rusak) dan tak layak beroperasi, harusnya ada peremajaan tetapi masih dipaksakan untuk beroperasi. Mirisnya, usai insiden kecelakaan itu, mesin tersebut tidak dipasang police line dan masih beroperasi seperti biasa," tandasnya.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90