Respon Kejari Lamongan Soal Pengaduan Penjualan Tanah Negara di Weru Paciran
LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati memberikan respon soal perkara laporan pengaduan (lapdu) penjualan tanah negara di bibir pantai desa Weru, Kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan.
"Ya' Koordinasi dengan Kastel (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan)," ucap Kajari Lamongan Dyah Ambarwati kepada beritakeadilan, Senin (2/10/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby saat dimintai keterangan soal laporan pengaduan oleh perwakilan nelayan desa Weru pihaknya membenarkan.
"Ya benar, laporan tersebut sudah masuk ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamongan. Dalam hal ini, sekarang pengaduannya masih kita telaah serta pihak Kejari masih mengkaji perihal pengaduan tersebut," terang Fadly.
Setelah itu, masih Fadly, para pihak terkait akan dihadirkan ke kejaksaan untuk dimintai keterangan. "Setelah dikeluarkan surat perintah dari kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Lamongan, maka kita akan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Terpisah, Kepala Angraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan melalui Kasubag TU ATR/BPN, Darmawang, menyampaikan pada prinsipnya, berterima kasih kepada perwakilan nelayan yang sudah berkirim surat dan narasi surat yang telah di layangkan ke pihak ATR/BPN terlebih dulu, sebelum di masukan ke dalam rana konflik.
"Itu kan masalah internal antara penjual dan pembeli kami tidak ikut - ikut dalam hal itu. Sekali lagi terima kasih saya ucapkan sebagai warrning kami. Agar tanah yang belum jelas statusnya oleh pihak ATR/BPN tidak bisa di proses lebih lanjut," ucap Darmawang, Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Lamongan singkat.
Sementara, Shofwan Asyhuri pelapor yang ditunjuk mewakili paguyuban nelayan Weringin desa Weru, Paciran mengungkapkan, jika warga selalu menanyakan perkembangan pengaduan ke dirinya. ,"Yaitu.... warga ini selalu menanyakan ke aku, bagaimana perkembangan pengaduan ke kejaksaan kemarin.... Yang jelas, bahkan saya dimintak segera melaporkan polisi aja kades weru Saiful Islam, sebab di mintak uangnya juga percuma dan tidak akan kembali uang pihak korban, sedangkan tanah yang ada jelas - jelas gak akan timbul sertipikat," paparny.
"Tadi sudah saya sampaikan, pokoknya masalah ini akan lanjut, sampek tuntas, apapun rintangan yag saya hadapi, saya akan maju. Sebab posisi saya benar mas," tegas Shofwan.
Masih Shofyan, Jika langkah pertama ini kok gak ada respon, maka dirinya akan melangkah yang kedua sebagai kuasa pihak korban untuk memintak uang kembali ke Kades Weru yaitu Saiful Islam, berdasarkan hasil rapat tgl 5 Juli 2023 itu. (edi)