Dewan Pers Kecam Viralnya Oknum Wartawan Menunjukan Uang 10 Ribu dan Aksi Unjuk Rasa Sekelompok Oknum Wartawan

KABUPATEN TANGERANG (Beritakeadilan, Banten)-Viralnya sejumlah oknum wartawan memamerkan uang dari dalam amplop sebesar Rp. 10 ribu di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang yang kemudian berlanjut unjuk rasa sekelompok oknum wartawan berdalih solidaritas merasa dilecehkan, mendapat kecaman pihak Dewan Pers, Senin (25/09/2023).
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain. Ia mengutarakan kecamannya itu di hadapan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, dan para wartawan di Kabupaten Tangerang.
“Kami memastikan, bahwa terkait dengan video viral yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku wartawan, kemudian meminta sejumlah uang, itu bukan perilaku wartawan. Sekali lagi saya pastikan, itu bukan perilaku wartawan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional. Kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja. Itu sangat jelas,” kata Yadi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/09/2023).
Lantaran caranya yang tidak profesional, tuturnya, tentu orang itu bukanlah wartawan. Yadi memastikan, bahwa seandainya ada pemerasan, hal itu adalah tindak pidana. Dengan adanya kasus itu, ia bersepakat dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk merencanakan kegiatan literasi yang juga melibatkan seluruh kepala desa, kepala sekolah, dan juga jajaran wartawan.
Dewan Pers, paparnya, ingin ada peningkatan pemahaman terkait cara kerja jurnalistik yang profesional. Menurut dia, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.
Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang, dia menilai sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. “Apabila terjadi hal itu, cepat laporkan ke kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Kabupaten Tangerang. Tindakan pemerasan seperti itu, penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana, bukan dengan mediasi Dewan Pers,” ujar Yadi.
Fenomena yang terjadi di Indonesia, ungkapnya, yakni banyak orang memiliki lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian juga berprofesi sebagai wartawan. Mereka itu umumnya melakukan tindakan yang tidak profesional. Cara kerja mereka dianggap Yadi tidak benar. Mereka acap melakukan aksi tak terpuji kemudian memberitakannya.
Atas kejadian itu, Nono Sudarno mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi. “Ke depan kami sepakati dengan Dewan Pers untuk melakukan semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah, dan teman-teman media. Agar teman-teman media, pejabat, maupun kepala sekolah dapat mengetahui dan apabila hal ini terjadi kembali harus melapor ke mana. Itu adalah fokus Diskominfo Tangerang,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyo mengucapkan terima kasih terhadap Dewan Pers yang peduli dan perhatian terhadap kemajuan pers di Kabupaten Tangerang. Ia berharap pers di Kabupaten Tangerang ini bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika mengatakan, bahwa sekelompok oknum tersebut sangat memalukan dan terbukti merendahkan marwah wartawan. "Saya terpukul setelah melihat video yang beredar tersebut. Jelas itu bukan prilaku yang mencerminkan seorang wartawan," tegas Dwi, panggilan akrab wartawan yang mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Solo Institute Angkatan I (pertama) 2020 ini kepada www.beritakeadilan.com.
Dwi Heri Mustika berharap, kejadian seperti ini tidak terulang. "Saya harap Dewan Pers kedepan lebih tegas lagi terhadap oknum wartawan yang jelas-jelas melecehkan profesi wartawan. Sehingga ada efek jera dan kedepan tidak terulang lagi sekaligus menjadi contoh wartawan yang lain. Kasihan wartawan yang bener-bener menjalankan tugas jurnalistis secara profesional, harus dinodai prilaku-prilaku oknum wartawan tidak bertanggung jawab," tutup Dwi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim). (angga)