Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan Anggota DPR RI Sekaligus Politikus PDI P Perkara Dugaan Korupsi Tambang

oleh : -
Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan Anggota DPR RI Sekaligus Politikus PDI P Perkara Dugaan Korupsi Tambang
Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sekaligus politikus PDI PAnggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sekaligus politikus PDI P

Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail dituntut berdasarkan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawar Jaya.

Pasal 9 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyatakan bahwa pejabat yang disengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dihukum dengan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 

"Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).

"Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya," imbuhnya.

Dia mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," tandasnya. (red)

banner 400x130
banner 728x90