Polres Metro Jakarta Timur dan BP2MI Tangkap Pasutri
JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Pasangan suami istri yang sudah beberapa kali mengirim pekerja migran ke Saudi Arabia secara ilegal, akhirnya mendekam di jeruji besi, karena atas pelaporan masyarakat, Satreskrim Polres Jakarta Timur menangkap kedua pelaku berinisial A dan R, yang berdomisili di Jalan Batu Pandan, Kelurahan Batu Ampar, Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim menegaskan, bahwa aturannya sudah ada, dimana setiap orang dilarang menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau setiap orang dilarang menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup dan menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa perijinan resmi, dan sudah dilarang membawa warga negara Indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dan atau setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan pasal 67 huruf b junto pasal 82 huruf B dan atau pasal 72 huruf B dan C junto pasal 86 huruf b dan c dan atau pasal 68, untuk pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka saudari A dan saudara R.
Penangkapan pelaku tindak kejahatan perdagangan orang berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 tempat kejadian di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban yang akan diberangkatkan oleh dua orang atas nama AS dan ada 6 orang, masing-masing saudari Diana, Astuti, Saudari nurhani, saudari Rahmawati dan Sri Apriana.
"Minggu (09/07/2023) tim dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mendapatkan informasi bahwa ada calon TKI yang ditampung di Jalan Batu Pandan, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, lalu pukul 22.00 WIB, petugas BP2MI datang ke rumah penampungan dan terdapat 6 (enam) wanita ditampung oleh tersangka. Kemudian ditemukan juga di rumah tersangka beberapa dokumen paspor dan surat keterangan kesehatan yang sudah dibuatkan oleh tersangka, untuk korban yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi dibawa ke kantor BP2MI dan para tersangka diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paspor, 1 ( satu) buah Surat Keterangan Sehat dan 2 (dua) Surat Keterangan Sehat," tegas Kombes Pol Leonardus Simarmata.
(M.NUR)