Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Resedivis Aborsi Ilegal di Kemayoran
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Tersangka praktik aborsi ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan residivis yang telah menjalani hukuman karena kasus yang sama.
Dua dari sembilan tersangka, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) sebagai asisten pernah terlibat dalam praktik aborsi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan keduanya pernah mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya terlibat dalam klinik aborsi ilegal. Kemudian mereka menjalani hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2022. Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien.
"Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," kata Komarudin seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (03/07/2023).
Setelah menjalani hukuman, NA sebagai otak dari praktik aborsi ilegal ini mengajak NA untuk kembali menjalankan klinik.
NA juga yang mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima tersebut sebagai lokasi klinik aborsi ilegal.
SN maupun NA tidak memiliki latar belakang di bidang medis, namun hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
NA juga termasuk jaringan klinik aborsi ilegal yang bertugas mencari pasien.
"NA admin yang mencari dan ikut membantu proses aborsi itu, menenangkan pasien dan ikut pegang tangan, kadang pegang kaki (pasien)," kata Komarudin.
Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi itu, yakni SN dan NA, SW yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.
Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar-jemput pasien ke lokasi tindakan.
Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki, yaitu kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Ini Lokasi Pembuangan Janin Hasil Aborsi di Jakarta Pusat
Sebuah rumah di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat, dijadikan klinik aborsi ilegal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ?????SM telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang. Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tangki septik (septic tank) yang menjadi lokasi pembuangan janin, Senin (03/07/2023). "Kegiatan kami adalah melakukan pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan dari janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Komarudin menjelaskan pembongkaran tangki septik dilakukan untuk menemukan janin-janin yang dibuang dan guna mengungkap usia janin-janin yang digugurkan. "Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan. Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa," kata Komarudin.
"Mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang. Nanti tunggu tim yang masih bekerja," katanya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat terkait aktivitas mencurigakan.
"Kurang lebih sekitar satu bulan atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin di lokasi penggerebekan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/6).
Mobilisasinya hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam.
Komarudin menjelaskan awalnya warga setempat menduga rumah tersebut adalah tempat untuk menampung para TKI karena banyaknya wanita yang datang dan pergi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi.
Polisi menangkap tujuh orang, termasuk eksekutor aborsi, SN, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga di kartu identitasnya. (red/antara)