Wempi Obeth Hendrik Ursia, S.H: Upaya Problem Solving Cara Penarikan Kendaraan Bermotor
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya ?
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitur cidera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH menjelaskan pentingnya edukasi terhadap masyarakat tentang penarikan kendaraan bermotor secara prosedural yakni, dengan mengedepankan jalur problem solving yang dimana nantinya akan ada musyawarah dan mufakat sehingga tidak perlu lagi dengan menggunakan kekerasan yang sering terjadi di lapangan.
"Upaya problem solving itu cara yang tepat untuk menarik kendaraan bermotor dari nasabah yang wanprestasi dengan cara berkoordinasi dengan warga setempat khususnya Ketua RT, Polisi RW dan Binmas di wilayah untuk mempermudah upaya problem solving tersebut," jelas Wempi.
Wempi juga menghimbau untuk para dept collector agar tidak perlu menggunakan kekerasan lagi untuk menarik kendaraan dari nasabah yang tidak beritikad baik.
"Untuk teman-teman dept collector juga biar tahu tidak boleh kasar-kasar, kita harus prosedur dengan berkordinasi dengan RT RW, Polisi RW serta Binmaspol yang bertugas di wilayah untuk berdiskusi agar menyadarkan masyarakat khususnya nasabah yang ingkar janji dalam perjanjian fidusia," imbuh Wempi.
"Dalam penerapan ini saya sudah lakukan pada nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang berada di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat setelah kita melakukan dengan menempuh jalur problem solving dapat menyadarkan nasabah sehingga nasabah tersebut bisa mengembalikan kendaraan bermotor dengan sukarela dan ikhlas tanpa adanya kekerasan dan benturan dengan warga yang disekitar tempat tinggal nasabah yang one prestasi tersebut," tutupnya.
Yuningsih, warga RT 01/ RW 09, Kelurahan Cideng memberikan respon positif terhadap cara Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH yang sangat humanis kepada nasabah dan warga yang tinggal di sekitaran wilayah RT 01.
Yuningsih berharap semua dept Collector bisa mencontoh cara menarik kendaraan bermotor dengan menggunakan problem solving agar tidak ada kekerasan yang dapat memancing emosi warga lainnya. (Frs)