Polda Jatim Ungkap TPPO, 4 Pria dan 1 Wanita di Tetapkan Tersangka, 1 Orang Dinyatakan DPO
SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sejumlah Perseroan Terbatas (PT) bergerak dibidang enyaluran tenaga kerja di Jawa Timur (Jatim) berhasil di bongkar Polda Jatim atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alhasil, Polda Jatim berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka dan 1 (satu) dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).
Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.
Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA). Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
BACA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO
“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara, yakni: Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (13/6/2023).
BACA: Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tersangka TPPO
Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-. "Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023," jelas Irjen Toni.
BACA: Kapolri Bakal Sikat Siapapun Terlibat TPPO
Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya. "Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar," ujar Irjen Toni. Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.
Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(@mL)