Tak Di Tempat, Petugas Panggil Pemilik Kos Ke Kantor Wali Kota Tunjukkan Dokumen

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Petugas gabungan Pemerintah Administrasi Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian rumah kos di wilayah Jakpus. Pada kesempatan ini sejumlah rumah kos yang berada di wilayah kecamatan Kemayoran didatangi untuk dilakukan pendataan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakpus, TP Purba menerangkan dari 3 rumah kos yang didatangi, pihaknya hanya dapat menemui penjaga kos karena pemilik kos tidak tinggal di rumah kos tersebut.
"Pemilik kos rata rata tidak tinggal di tempat kosnya. Jadi kita akan mengundang mereka datang ke kantor menunjukkan detail semua perizinan yang mereka punya termasuk pajak dan imb. Kalau ga bisa menunjuklan dokumen maka akan dibawa ke ranah tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Purba, Rabu (31/5).
Selain permasalah pajak dan imb, ia mengatakan di rumah kos tersebut juga ditemukan pasangan yang tinggal dalam satu kamar namun tidak dapat menunjukkan surat nikah.
"Tidak bisa menujukkan surat nikah atau di bawah tangannya, nanti akan kita panggil ke kantor. Karena dalam hal ini juga, kelemahan dari pemilik kos sendiri tidak mengantisipasi bahwa tidak diperkenankan hal-hal seperti itu," lanjut Purba.
Menurutnya, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan terdapat sanksi di dalamnya.
"Kan sudah jelas pasal 57 bahwasanya setiap penghuni kost atau tempat-tempat rumah pondokan itu harus melapor ke ketua RT, pergantian keluar masuknya itu harus lapor," pungkas Purba.
(Frs)