Tanggapi Keluhan Dugaan Tipu Gelap, Kompol Sugeng Rianto: Proses Masih Jalan, Senin Depan Saksi Ahli Baru Bisa Hadir

oleh : -
Tanggapi Keluhan Dugaan Tipu Gelap, Kompol Sugeng Rianto: Proses Masih Jalan, Senin Depan Saksi Ahli Baru Bisa Hadir
Polsek Mulyorejo, Surabaya

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/ 2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 03 Februari 2022, menjadwalkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Sapta Aprilianto, S.H.,M.H, Senin (22/05/2023). Hal itu diketahui dari hasil konfirmasi www.beritakeadilan.com saat konfirmasi lewat chat whatsapp Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto, Selasa (16/05/2023). "Perkara masih proses. Sudah dikonfirmasi ke pihak Unair, Senin depan pak sapta baru bisa hadir," ucap Kompol Sugeng via chat whatsappnya. 

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng RiantoKapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto

Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, menanggapi keluhan Mety Oesman (59), pelapor kasus dugaan tipu gelap senilai Rp 487 juta di Polsek Mulyorejo dengan terlapor mantan menantunya berinisial HA, karena penyidik belum memeriksa saksi ahli hukum pidana, meski Plh Dekan FH (Fakultas Hukum) Unair, Enny Narwati sejak tanggal 11 April 2023 sudah menerbitkan surat tugas kepada salah seorang Dosennya untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana.

“Lha sing butuh saksi ahli sopo?, Ya pro aktif nakokno nang Dekan FH Unair (artinya yang butuh saksi ahli siapa?, ya pro aktif bertanya kepada Dekan FH Unair),” kata Wayan, panggilan karibnya, Selasa (16/5/2023).

Ia berpendapat kalau ogah-ogahan menanyakan permohonan saksi ahli kepada Dekan FH Unair berarti menangani laporan dari pelapor tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. “Piye nek wes ngene Iki (artinya, bagaimana kalau sudah seperti itu),” sesalnya . Disinggung apakah ada dugaan permainan dari oknum penyidik untuk memperlambat penanganan perkara, Wayan mengatakan sulit untuk membuktikannya.

“Tapi kalau lambat, tidak sungguh-sungguh dan sembarangan, lha onok opo (ada apa),” pungkas Wayan bertanya-tanya. 

Sebelumnya, Mety Oesman (59), warga Jalan Manyar Tirtomoyo Surabaya mengeluhkan kinerja penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta dengan terlapor mantan menantunya, berinisial HA.

Mety Oesman merasa kecewa karena penyidik Satreskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporan polisinya tersebut tak kunjung memeriksa saksi ahli pidana Unair (Universitas Airlangga) Surabaya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang baru ia terima pada tanggal 24 Maret 2023.

“Hari ini saya sudah cek ke Fakultas Hukum (FH) Unair. Ternyata Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporan polisi saya itu sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan Ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo,” beber Mety, Senin (15/5/2023).

Ia menambahkan pihak pegawai di Sekretariat Dekan FH Unair juga menjelaskan seharusnya penyidik yang pro aktif berkomunikasi, karena pihak FH Unair tidak menyurati Penyidik Reskrim Polres Mulyorejo terkait surat tugas Ahli Hukum Pidana tersebut.

“Artinya, kalau pihak Penyidik tidak menindaklanjuti suratnya atau tidak mau berkomunikasi dengan pihak FH Unair, maka sampai kiamatpun Saksi Ahli Pidana Unair itu tidak bakal dimintai keterangan oleh Penyidik,” seru Mety kesal.

Ia berharap kinerja penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporannya itu bisa profesional agar para pihak mendapat kepastian hukum. “Saya minta keadilan pak. Laporan Polisi sudah lebih 15 bulan tidak ada kepastian hukum,” pintanya menutup perbincangan. (red/angga)

BACA: Dugaan Tipu Gelap Oknum Advokat HU alias MH, Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Panggil Saksi
BACA: Catut Nama Mendagri Sekaligus Mantan Kapolri Tito Karnavian, Advokat HU alias MH: Tidak Benar, Itu Bohong
BACA: Dugaan Tipu Gelap Oknum Advokat, Ketua IPW: Saya Mendorong Supaya Dirkrimum Polda Jatim Mendahulukan Laporan Korban
BACA: Oknum Advokat Dilaporkan Polda Jatim, I Wayan Titip: Nama dan Gelar Palsu Tindakan Kriminal, Laporkan Polda Jatim

banner 400x130
banner 728x90