Selama 32 Tahun Tanah Almarhumah Ny Hartirejo Diserobot dan Dikuasai Kakak Kandung
KABUPATEN SLEMAN (Beritakeadilan, D.I Jogyakarta)- Selama 30 tahun lebih, tanah warisan ibu kandung diserobot pak dhe dan keluarganya. Serta gagal diminta kembali, karena gugatan perdata di PN (Pengadilan Negeri) Sleman tahun 2016 ditolak hingga kasasi.
Ahli waris almmarhumah Hartirejo tetap melakukan upaya hukum. Kini mereka mengajukan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan/mencabut putusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta No 1/Pbt/BPN-34/I/2023 yang justru malah membatalkan sertifikat hak milik penggugat.
"Jelas penggugat sangat dirugikan. Bukti kepemilikan SHM 14767/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 atas nama Ny Hartirejo/Yemti TS malah dibatalkan Kepala BPN Yogya dengan dasar Putusan PN (2017), PT (2018) hingga Kasasi (2021) yang menolak gugatan perdata Penggugat," kata Arif Affandi SH., M.Hum, selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (5/5) usai sidang.
"Padahal justru Tergugat keluarga Pak Dhe Sihono/Satinah dan anak-anaknya yang tidak pernah bisa dan menunjukan alas hak/bukti kepemilikan apapun, dan tanpa alasan, hak apapun, dimana keluarga pak dhe puluhan tahun menyerobot tanah," tegasnya.
Berdasarkan data yang ada, jual beli atas tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Affandi Pelemkecut, dekat Jembatan Merah di Jalan Gejayan (Affandi), Depok Sleman.
Dimana antara almarhumah Hartirejo/Yemti TS (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke ibu Hartirejo pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).
"Sekitar tahun 1975-an Ibu Hartirejo mengizinkan kakaknya yakni almarhum Sihono untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan, tentang peminjaman kemudian diingatkan atau ditegur, tetapi tidak mau mengembalikan. Dan kemudian masih ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut," terang Subhi, salah satu keluarga penggugat.
"Sampai saat ini masih diserobot keluarga Pak dhe, yaitu Ibu Satinah dan 3 anaknya. Berbagai upaya dilakukan Penggugat untuk meminta kembali namun tidak dipenuhi. Bahkan masuk ke gugatan perdata (2017-2021)," tuturnya
"Namun Anehnya mereka bisa mendapat status ahli waris Kartoredjo. Padahal mereka bukan ahli waris Kartoredjo. Dan yang menjadi dasar gugatan perdata Penggugat ditolak," ungkap Subhi.
Subhi juga mengeluhkan BPN yang tidak pernah mau mendengar keluhan pemilik sah sertifikat yang penerbitan sudah sesuai UU dan dibuktikan dengan surat dari BPN yang menyatakan itu.
"Malah lebih mengaminkan orang yang telah menyerobot tanah 32 tahun bisa menjadi hak milik," terangnya.
Dijelaskan Subhi, bukti-bukti sertifikat, surat, dan dokumen lengkap sudah diserahkan dalam persidangan di PTUN Yogya pekan lalu.
"Kami berharap keadilan, memang di masa lalu meminjamkan tanah/rumah pada saudara tanpa ada catatan karena kepercayaan. Walau demikian dengan bukti yang kita miliki walau tanah itu sudah diserobot 32 tahun tidak serta merta menjadi hak milik penyerobot," ulasnya. (vin)