Jerat Hukum Kecil
Tambang Ilegal Ajibarang: Buruh Harian Ditahan, Pemodal Kapan Disentuh ?
KABUPATEN BANYUMAS (Beritakeadilan.com, Jawa Tengah)-Penegakan hukum dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Kabupaten Banyumas kembali menuai sorotan tajam. Langkah Satreskrim Polresta Banyumas yang menahan tiga orang buruh harian lepas dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Ajibarang dinilai publik belum menyentuh akar masalah.
Ketiga pekerja tersebut, Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Fenomena "tajam ke bawah, tumpul ke atas" membayangi kasus ini, mengingat aktor intelektual dan pemodal utama di balik aktivitas tersebut diduga belum tersentuh hukum.
Yanto Susilo resmi ditahan sejak 29 Oktober 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang. Ia dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, status Yanto yang hanya merupakan buruh harian lepas memicu gelombang kritik. Para tersangka dipandang sebagai korban dari sistem kerja yang diperintah oleh pihak yang memiliki kuasa lebih besar atas lahan dan modal.
H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum para tersangka, menyampaikan kritik pedas terhadap arah penyidikan. Menurutnya, kliennya hanyalah "pion" yang bekerja demi mencari sesuap nasi di tengah himpitan ekonomi.
"Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak punya kapasitas mengurus izin atau mengelola bisnis tambang tersebut," tegas Djoko kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Djoko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada pekerja lapangan. Ia menekankan pentingnya menelusuri rantai komando hingga ke mandor, pengelola operasional, hingga pemilik modal utama.
"Menjerat buruh tanpa menyentuh pemodal hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Jika negara serius memberantas tambang ilegal, tangkap aktor utamanya," tambahnya.
Di sisi lain, Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan kepastian hukum atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin.
Kini, kasus Ajibarang menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik menanti apakah penyidikan akan berkembang ke arah para "pemain besar" atau hanya berakhir pada para buruh yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Bagi Yanto dan kawan-kawan, hukum saat ini terasa seperti beban ganda: kehilangan mata pencaharian sekaligus kehilangan kebebasan, sementara operasional tambang ilegal seringkali melibatkan jaringan yang jauh lebih kompleks dari sekadar pekerja di lubang galian. (Red)