Tenor Kredit Dipaksakan 10 Tahun, Oknum Bank Abaikan POJK

TERUNGKAP ! KREDIT FIKTIF BPD DIY: 'Sindikat Transvision' Palsukan 27 Data Karyawan, Sikat Rp 19,1 Miliar

oleh : -
TERUNGKAP ! KREDIT FIKTIF BPD DIY: 'Sindikat Transvision' Palsukan 27 Data Karyawan, Sikat Rp 19,1 Miliar

KABUPATEN SLEMAN (Beritakeadilan.com, D.I.Yogyakarta)-Jaringan korupsi terstruktur yang melibatkan petinggi perusahaan swasta dan oknum pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Sleman terkuak dalam sidang dakwaan dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, tindak pidana korupsi. Dua terdakwa utama, Tito Sudarmanto (Sales Manager PT. Transvision) dan Farrel Everald Fernanda (Admin Sales), didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memuluskan penyaluran Kredit Swaguna fiktif senilai total Rp19,11 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosalia Devi Kusumaningrum, S.H. merinci, skandal masif ini berjalan melalui manipulasi Perjanjian Kerjasama (PKS). Terdakwa I (Tito Sudarmanto) memalsukan jabatannya sebagai Branch Manager dan menggelembungkan data gaji serta jumlah karyawan Transvision demi mendapatkan PKS. Keterangan palsu ini—yang gagal diverifikasi oleh oknum Account Officer dan Penyelia BPD DIY—menjadi pintu masuk untuk menjerat 55 debitur, yang tersebar dalam 69 berkas pinjaman.

Fakta mencengangkan dalam dakwaan adalah penggunaan 27 orang yang bukan karyawan PT. Transvision sebagai debitur fiktif. Setelah skema awal mengucurkan Rp1,08 miliar kepada 11 debitur (termasuk kedua terdakwa) pada September-Oktober 2017, sindikat ini mulai memalsukan dokumen untuk 27 debitur "hantu."

Terdakwa II (Farrel) berkolaborasi dengan saksi Agus Kurniawan ('HRD Fiktif') untuk menciptakan serangkaian dokumen palsu:

  1. SK Pengangkatan Karyawan fiktif.
  2. Slip Gaji yang digelembungkan.
  3. Surat Keterangan Bekerja untuk membuka rekening payroll Bank Mega.
  4. Rekening Koran Bank Mega dengan data yang dimanipulasi.

Dokumen-dokumen palsu ini lolos verifikasi internal bank karena dugaan kuat kolusi dan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudent).

Kejahatan ini semakin diperkuat ketika Terdakwa Tito Sudarmanto mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kredit dari 5 tahun menjadi 10 tahun (120 bulan). Petinggi BPD DIY, termasuk Pemimpin Cabang Saksi Raden Agus Trimurjanto, menyetujui perpanjangan ini, meskipun PT. Transvision baru bekerjasama selama tiga bulan dan hanya memiliki 35 karyawan.

Persetujuan perpanjangan ini melanggar secara fatal Surat Edaran Direksi BPD DIY dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017, yang mensyaratkan kerjasama minimal 5 tahun dan minimal 100 karyawan untuk perpanjangan tenor.

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dan oknum bank telah melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar melalui kredit macet di Bank BPD DIY. (****)

banner 400x130
banner 728x90