Ditjen Imigrasi Deportasi 3 PSK Asal Rusia Dari Bali
BEDIL (Kabupaten Badung)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeportasi tiga warga negara asal Rusia yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tiga WNA itu adalah VS (30, IL (30) dan TE (32). Mereka dideportasi pada Jumat (10/3) sekitar pukul 09:05 WITA lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi Jumat, (10/3).
Ketiga PSK Rusia itu ditangkap beberapa hari yang lalu oleh pihak Ditjen Imigrasi di Bali. Usai ditangkap, mereka langsung ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran. Penangkapan tiga PSK asal Rusia itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali atas dasar laporan masyarakat. Dari laporan yang diterima, diduga ada aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.
"Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Kemudian, petugas imigrasi menangkap dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," kata Silmy. (red/cnn.com)