Sengketa 6 SHM Peninggalan Warga Dusun Troju, Kini Sisa 4 SHM Ditangan Kades Gentan Siyamto (Bagian-1)
MISTERI warisan berupa tanah beserta 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Almarhum Suryani alias Suryani Rajak, yang akrab dipanggil Rajak mendadak viral menjadi perbincangan warga Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Konon, pria kelahiran Temanggung, 31 Desember 1942 ini hidup sebatang kara, dan sejak kecil tinggal di rumah pasangan suami istri (pasutri) almarhum Parno dan almarhumah Umirah di Dusun Troju, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan. Belakangan diketahui, pria yang pernah menikah 3 (tiga) kali dan tidak dikaruniai keturunan ini, diam-diam menyimpan dan memiliki asset tanah beserta SHM-nya dengan total luas sekitar 10.669 M2 (meter persegi). Kini, peninggalannya berupa 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula dititipkan Walni (anak kandung almarhum Parno dan almarhumah Umirah) telah berpindah tangan ke Kepala Desa (Kades) Gentan, Siyamto. Kabarnya, SHM yang semula 6 (enam) buku, kini hanya tersisa 4 (empat) buku SHM. Lalu 2 (dua) buku SHM itu, kemana ?. Ikuti penelusuran www.beritakeadilan.com.
KABUPATEN TEMANGGUNG (Beritakeadilan, Jawa Tengah)- Peristiwa berpindah tangan 6 (enam) SHM dari Walni ke Kades Gentan, Siyamto berawal dari setelah meninggal dunianya, Suryani alias Suryani Rajak pada tanggal 11 Maret 2020. Berdasarkan cerita warga Dusun Troju, almarhum Suryani Rajak sejak kecil ikut atau dimomong pasangan suami istri (Pasutri), almarhum Parno dan almarhumah Umirah yang tinggal di Dusun Troju, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan. Almarhum Parno dan almarhumah Umirah adalah orang tua kandung, Walni (60 tahun) dan Ambyah (48 tahun).
Sejak kecil Pak Rajak ikut orang tua saya. Dan, saya juga satu rumah dengan Pak Rajak. Status Pak Rajak adalah saudara angkat saya. Dan, setelah ayah kandung saya meninggal dunia disusul ibu kandung saya yang juga meninggal dunia, saya yang ngeramut Pak Rajak dari sakit di rumah, dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia. Lha sekarang kok ada yang mengaku ahli waris Pak Rajak. Padahal yang saya ketahui, semasa hidup Pak Rajak sampai meninggal dunia, tidak satu pun saudara atau keluarganya bersilaturahmi atau menjenguk Pak Rajak. Ini yang saya rasa aneh, ungkap Walni dengan nada sedih.
Pengakuan Walni dibenarkan dan dikuatkan oleh pernyataan mantan Kepala Dusun (Kadus) Purwanto. Saya menjabat Kadus Traju sudah 36 tahun. Jadi saya tahu persis cerita Pak Rajak. Memang benar, Pak Rajak sejak kecil sampai dengan meninggal dunia ikut keluarga Ibu Walni dan tinggal di rumah Almarhumah Umirah, yaitu Ibu Kandung dari Walni. Sejak tinggal bersama Walni, tidak satu pun orang pernah datangi Pak Rajak. Lha kok aneh, sekarang ada yang mengaku ahli waris dari Pak Rajak. Kemarin saat Pak Rajak masih hidup, pada kemana semua saudara dan keluarganya. Karena itu, saya berani memberikan Surat Pernyataan sebagai bukti kebenaran dan kenyataan atas kesaksian saya yang ditanda tangani diatas materai, tegas Purwanto.
Sekitar bulan Maret 2020 setelah Suryani alias Suryani Rajak meninggal dunia, Walni bercerita pernah didatangi Ketua RT, Robikun dan Kadus Troju, Endi Agus untuk meminta semua SHM atas nama dan milik Suryani Rajak. Saat itu, saya didatangi Ketua RT dan Kadus dengan alasan meminjam sertifikat tanah milik Pak Rajak untuk dilakukan pengecekan. Saya sempat ditakut-takuti oleh Ketua RT, Robikun. Jika saya tidak menyerahkan sertifikat tersebut, saya akan dipenjarakan. Karena saya ini orang bodoh dan tidak berpendidikan, saya merasa takut. Akhirnya dengan terpaksa saya serahkan sertifikat tanah tersebut ke anak saya, Ribut. Saya sangat menyesal, kenapa saat itu saya pinjamkan Robikun kalau jadinya seperti ini, ungkap Walni tertunduk lemas.
Pengakuan Walni dibenarkan Ribut. Iya benar, saya yang menyerahkan langsung ke rumahnya Ketua RT, Pak Robikun. Saat memberikan sertifikat tersebut dirumahnya, disaksikan oleh istri dari Pak Robikun, ucap Ribut.
Peristiwa penyerahan 6 (enam) sertifikat tanah milik Rajak oleh Ribut kepada Robikun dibenarkan saat mediasi di Polsek Kranggan, 23 Februari 2023. Peristiwa penyerahan itu dibenarkan Robikun saat mediasi yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kranggan, Pak Kardi, Kepala Desa Gentan, Pak Siyamto, Kepala Dusun Troju, Endi Agus, dll. Bahkan saya sempat tanya langsung kepada Robikun saat mediasi, terkait pengancaman kepada klien kami (Walni, red), Robikun hanya diam saja tanpa ada pembelaan diri, ucap Dwi Heri Mustika, S.H kuasa hukum Walni dan Abyah yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Dwi, panggilan akrab Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) ini mengungkapkan, bahwa 4 (empat) dari 6 (enam) sertifikat tanah atas nama dan milik almarhum Rajak, saat ini berada ditangan Kades Gentan, Siyamto. Iya benar, Siyamto mengakui saat mediasi di Polsek Kranggan dengan disaksikan banyak pihak, dia (Siyamto, red) mengatakan bahwa sertifikat tanah atas nama dan milik Rajak, saat ini ditangannya dan tinggal 4 (empat) buku sertifikat tanah, tegas Dwi.
Terkait 2 (dua) SHM atas nama dan milik almarhum Suryani Rajak, yang kini tidak ada ditangan Kades Gentan, Siyamto. Dwi mengaku tidak tahu. Coba tanyakan ke Kades Gentan, Siyamto. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, Kades Gentan, Siyamto diduga kuat terlibat menjual tanah peninggalan almarhum Rajak. Saya sudah pegang buktinya. Monggo kalau ingin transparan dan buka bukan sama saya, tutup Dwi.
Kades Gentan, Siyamto saat dkonfirmasi www.beritakeadilan.com via telepon whatsapp, mengatakan akan segera telepon balik. "Nanti saya telepon balik ya," ucap Siyamto, Selasa (07/03/2023) pukul 16.29 WIB. Kembali, www.beritakeadilan.com berusaha konfirmasi denga memberikan pertanyaan lewat chat whatsapp ke Siyamto, tapi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Siyamto. (red/jose) (bersambung)