Polsek Tarumajaya Ungkap Kasus Ranmor Terafiliasi Teroris
BEDIL (Bekasi)-Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Resor Metro Bekasi telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian, dengan pemberatan dan penadahan yang terafiliasi dengan teroris, Selasa (18/1/2022) lalu, sekitar pukul 02.00 Wib, bertempat di kampung Tambun Kutut, RT 003/RW 005, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan Kampung Bogor, RT001/014, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, AKP Dr.Edy Suprayitno SH.MH mengatakan, pada tanggal 27 Januari 2022 berawal dari informasi masyarakat atas nama Abdul Rosad yang mengaku kehilangan sepeda motor roda dua dirumahnya, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya
melakukan penyelidikan.
"Tidak butuh waktu lama, kemudian jajaran Polsek Tarumajaya menemukan sepeda motor tersebut di posting di grup facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang ZIL7711571771 1, sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan pemiliknya, "ujarnya.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek tarumajaya melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Ahmad dan Bryan di kampung
Pengarengan, Gang Karisma jalan Lapangan RT004/011, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan satu buah Plat Nomor motor milik korban Abdul Rosad yang hilang, dan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang biasa digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, "terangnya.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan interogasi kepada Ahmad dan Bryan, mereka
mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan selain mencuri sepeda motor milik Abdul Rosad pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian dua
unit sepeda motor di kampung Tambun Kutut, Tarumajaya, yang kemudian diketahui milik Masidah yang telah hilang pada tanggal 18 Januari 2022 dan telah dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022.
"Selain itu juga berdasarkan pengakuan pelaku Ahmad dan Bryan pernah melakukan pencurian sepeda gunung, yang kemudian diketahui milik H. Khotib di daerah Bekasi Utara Kota Bekasi, "katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda
Scoopy milik Abdul Rosyad dan sepeda motor milik Masidah, dijual kepada Solihin dan Musa di daerah Setu Bekasi, sedangkan sepeda gunung yang di curi di Bekasi Utara sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah Masidah.
"Pada tanggal 28 Januari 2022 Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran kepada Solihin, dan Musa, kemudian berhasil menangkap keduanya di Pasar Setu Bekasi, dari hasil interogasi kedua pelaku tersebut mengaku bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan unit lainnya telah di jual kepada Adang yang ada dilampung, "jelasnya.
Selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan dirumah Musa anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya curiga
dengan gerak gerik istri dari Musa, karena saat masuk kerumahnya menemukan istrinya menggunakan
cadar dan di dalam rumahnya banyak buku buku yang berkaitan dengan Jihad.
"Berawal dari kecurigaan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan interogasi terhadap Musa dan Solihin, dan mendapatkan hasil bahwa Musa adalah Napiter yang pernah
menjalani hukuman selama 4 tahun, sedangkan Solihin, mengaku bahwa mempunyai tugas mengantar logistik kepada keluarga Napiter yang masih didalam tahanan, "ungkapnya.
Kemudian, atas dasar laporan dari Kanit Reskrim, dirinya memerintahkan agar melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan kedua orang tersebut dengan Jaringan teroris.
"Sebelum melaporkan kepada pimpinan, pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, anggota Densus 88 menghubungi Kanit Reskrim
berkoordinasi menanyakan apakah benar mengamankan orang bernama Musa dan Solihin, karena kedua orang tersebut adalah target yang hendak ditangkap oleh Densus 88. Namun kedua orang tersebut telah ditangkap terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, "tukasnya.
Tersangka Briyan Raditya Saputra Bin Saefudin, Ahmad Bin Alm. Sauwih bersama-sama secara acak melintas wilayah Tarumajaya dan mencari rumah warga yang sepi dan aman, lalu
mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan alat bantu obeng dan masuk ke dalam rumah
tersebut dan mengambil sepeda motor milik korban yang berada didalam rumah, lalu menjualnya.
"Hasil dari mencuri tersebut, keterangan dari terduga pelaku, untuk biaya hidup sehari-hari dan bersenang-senang, "ujarnya
Tersangka atas nama Solihin alias Bolet Bin Anjas, dan Musa alias Qosam Bin Ali Hamka, patut diduga telah melanggar Pasal 480 K.U.H.Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 480 K.U.H.Pidana, dan Terhadap Tersangka Bryan Raditya Saputra Bin Saefudin dan Ahmad Bin Alm.Sauwih, patut diduga telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 K.U.H.Pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 K.U.H.Pidana.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Hitam, tahun 2018, No.Pol B-4017-FOO, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna Putih, tanpa plat nomor yang dibeli pelaku
dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-Hitam, tanpa plat nomor yang dipakai pelaku penadahan saat membeli sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru-Hitam, tanpa plat nomor sepeda motor yang berada dirumah pelaku penadahan pada saat dilakukan penggeledahan, satu Buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang satu meter yang biasa dibawa oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana, satu buah obeng min dengan panjang 35 centimeter yang digunakan oleh pelaku untuk mencongkel rumah dan jendela rumah korban, satu unit sepeda merk Polygon sepeda gunung warna Putih yang ditinggal oleh pelaku di TKP dan sepeda tersebut merupakan barang hasil curian yang diambil di daerah Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan satu kotak yang berisikan kunci-kunci peralatan bengkel yang digunakan untuk mencopot Plat nomor sepeda motor hasil curian, "ungkapnya.(M.Nur)