Diduga Bisnis Berkedok Investasi, Polda Jatim Amankan Dirut PT Developer Properti Indoland

oleh : -
Diduga Bisnis Berkedok Investasi, Polda Jatim Amankan Dirut PT Developer Properti Indoland

BEDIL (Surabaya)- Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Dirut PT Developer Properti Indoland, berinisial MA (46), warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, Jatim. Hal itu dikatakan, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto, S.I.K, M.Hum, Senin (22/08/2022) di Polda Jatim. Kini tersangka berinisial MA (46), warga Perum Pondok Jati, Sidoarjo, Jatim sudah diamankan di Polda Jatim.

Dirut PT Developer Properti Indoland, berinisial MA (46), warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, Jatim diamankan Polda Jatim

"Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari tersangka yang menawarkan pembangunan perumahan dengan dana Investasi dan tersangka ini juga menunjukan lokasinya kepada para korbannya untuk melakukan ground breaking. Tersangka menawarkan bisnisnya dengan berkedok dana Investasi pembangunan perumahan serta penjualan rumah di Grand Emerald, Malang. modus yang di lakukan oleh tersangka ini memasarkan perumahan tersebut, padahal obyek tanah tersebut masih belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Tersangka sudah menjalankan aksi nya sejak Tahun 2017 sampai dengan 2022," ucap Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Para korban tergiur dan tertarik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Pembayaran tersebut bisa Cash maupun angsuran sekitar Rp 123.000.000 ( Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) sampai Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), tersangka ini menggunakan uang pembayaran tersebut dari user untuk pembayaran DP  obyek tanah kepada petani dan sebagian uangnya masuk kantong pribadi," ucap Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Kombes Pol. Totok Suharyanto menambahkan, dari kasus tersebut, tercatat ada 41 orang yang menjadi korban dalam penipuan berkedok Dana investasi. "Total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp, 5.620.359.229," tegas Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Selain menangkap tersangka anggota mengamankan, brosur sebagai sarana pemasaran, uang tunai Rp. 5.620.359.229, dari 11 LP, Dokumentasi proses penyitaan 1 bidang tanah luas 6,7 Ha, Uang tunai Rp. 100.000.000, 1 unit mobil Mercedes Benz type C 240 AT, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 bendel Buku Tabungan Bank, pungkasnya.

Atas perbuatan MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (Mail)

banner 400x130
Paralegal