Suami Bejat Jual Istri Ke Pria Hidung Belang Tarif 250 Ribu Sekali Main

oleh : -
Suami Bejat Jual Istri Ke Pria Hidung Belang Tarif 250 Ribu Sekali Main
banner 970x250

BEDIL (Surabaya)-Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil membongkar dan Menangkap Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dengan modus menjajakan istri sirihnya kepada orang lain menjadi pekerja seks komersial lewat media sosial.

Dikatakan, Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, S.H Pelaku Tindak Pidana perdagangan orang yang berhasil kita Tangkap setelah adanya informasi dari warga, bahwa di salah satu rumah Kost yang berada di Jalan Tambak Pokak Gg. II No. 13 Surabaya, sering ada laki-laki yang tidak tinggal di kost tersebut, keluar masuk.

Dalam kasus ini kami meringkus satu pelaku bernama Erfan (24) warga Jalan Tambak Pokak Gg. II No.13 Surabaya, ia menjalankan aksinya dengan modus menawarkan istri (sirihnya) sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang melalui media sosial, ungkap Hari Kurniawan, pada Selasa (12/07/2022).

Hari mengungkapkan, Kemudian untuk transaksinya pelaku di dalam kamar kost di Jalan Tambak Pokak Gg II No.13 Kecamatan, Asemrowo Surabaya, untuk tarif mereka tentukan dengan Rp. 250.000, sampai dengan Rp. 500.000, per transaksi.

Setelah menerima informasi tersebut, bahwa adanya transaksi pelaku menjual istri (sirinya) untuk menjadi wanita pekerja seks komersial, Anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya bergerak cepat kemudian menyelidiki, kata Hari.

https://youtu.be/y5Nj0vrMZaA

Kasus itu akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku Erfan di dalam kamar kost di Jalan Tambak Pokak Gg. II No.13 Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Dalam menjajakan korban di media sosial tersebut, pelaku Erfan menggunakan modus dengan mengunggah foto dan mencari pelanggan laki-laki, lalu setelah sepakat mereka dilanjutkan dengan media telepon dan bertransaksi dengan korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti, Uang tunai sebesar Rp. 300.000, 3 Unit handphone Android, Sebuah celana dalam Laki-lak warna hitam merk VAKAOU, Sebuah daster perempuan warna kuning motif Kembang- kembang, Sebuah bra atau BH warna ungu muda, dan Sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.

Masih Hari, uang dari hasil melayani laki-laki tersebut, sebagian di ambil oleh Suami (Sirihnya) dan sebagian untuk keperluan menghidupi 2 anaknya yang masih kecil.

Saya melakukan perbuatan tersebut, karena paksaan dari suami sirihnya demi untuk menghidupi kedua anaknya karena suami sirihnya kerjanya serabutan, cetusnya.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat Dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara (Abdulloh)

banner 400x130
Paralegal