Kantor ACT di Surabaya Resmi Ditutup

oleh : -
Kantor ACT di Surabaya Resmi Ditutup

BEDIL (Surabaya)- Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gayungsari Barat Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditutup semenjak tiga hari lalu. Penutupan tersebut terindikasi buntut dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT. Dari hasil pantaun www.beritakeadilan.comdi lapangan, tak ada aktivitas apapun di Kantor ACT yang berada di ruko Jalan Gayungsari Barat Nomor 41, Surabaya.

Terlihat di pintu lipat besi, ada kertas putih yang bertuliskan 'kantor tutup'. Sedangkan di pintu kaca juga diberi tulisan 'Kantor Tutup Segala Bentuk Pelayanan Diberhentikan Sementara'.

Terpantau, banner besar yang biasa terpasang di dinding depan kantor ACT terlihat dicopot dan tinggal kerangkanya saja, tersisa banner kecil di depan bangunan, tepatnya di bagian atas. Tampak pula banner berukuran kecil serta billboard kecil yang sudah usang.

Melihat hal itu, media ini mencoba menemui salah satu relawan bernama Joko yang masih menjaga kantor tersebut. Ia mengaku jika kantor ACT di Surabaya sudah tutup sejak tiga hari lalu.

"Tiga hari lalu, mulai hari Jumat, kantor uda ditutup mas," ungkap Joko kepada www.beritakeadilan.com Senin (10/07/2022).

Joko mengaku tidak tahu alasan ditutupnya kantor ACT di Surabaya. Ia menyebut hanya diminta menjaga kantor tersebut.

"Oh nggak tahu, soalnya kan disuruh jaga aja. Cuma saya aja yang jaga," kata Joko.

Terkait beberapa banner yang dicopot, Joko mengaku sejak ada pencabutan izin, banner-banner di Kantor ACT juga turut dicopot.

"Mulai ini, dari waktu yang di cabut izinnya itu banner-banner itu sudah dicopot," ungkap Joko.

(Laporan Reporter : Maksimus Lewogete)

banner 400x130
Paralegal