BNN Jatim Ungkap Ganja, Sabu-Sabu & Sita Rumah 1 M
BEDIL (Surabaya)-Sindikat narkotika terus berusaha meracuni generasi muda dengan narkoba. Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim berhasil mengungkap ganja dan sabu-sabu.
Tak terkecuali polisi menyita rumah senilai Rp1 miliar atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang dilakukan Masyur, warga Surabaya yang tinggal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masyur yang merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap berdasarkan ciutan dua tersangka yaitu Muhammad Choiri dan Yuni Priyanto.
"Tersangka (MSY) ini residivis tiga kali masuk lapas. Dari tracing di dunia perbankan, salah satunya kita sita rumah senilai Rp 1 miliar," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo, Kamis, (28/05/2022).
Lanjut Aris, pihaknya masih mengembangkan karena membutuhkan waktu untuk TPPU yang lain.
"Masih Sumbawa yang rumah, kami masih tracing dan butuh waktu," tambahnya.
Disinggung soal pergeseran peredaran narkotika di Sumbawa, Aris menegaskan bahwa ini termasuk salah satu yang terus dipantau.
"Ini ada kaitannya dengan Madura. Jaringan Surabaya termasuk Madura
dan Lombok," ujar Aris.
Modusnya, tambah Aris, tersangka mengirimkan pesanan kepada MSY melalui jasa ekspedisi."Menggunakan jasa titipan paket. Kami kerja sama dengan pihak bea cukai," pungkas Aris.
Informasinya, petugas BNNP Jatim awalnya menangkap Muhammad Choiri di Kelurahan Pakis dengan barang bukti sabu seberat 0,850 gram dan ganja dengan berat 4,826 gram yang disimpan di saku baju.
Berdasarkan keterangan Muhammad Choiri, ia baru mengirimkan paket berisikan sabu dan ganja melalui jasa ekpedisi kepada atasannya bernama Masyur.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim koordinasi dengan pihak ekspedisi dan menarik kembali satu paket kardus berisi
berisi tiga plastik klip masing-masing berisikan sabu dengan berat masing-masing 94,37 gram; 93,62 gram; dan 94,46 gram dengan jumlah berat netto total 282,45 gram.
Selain itu, narkotika Jenis Sabu. ganja dengan berat 835,92 gram.
Dalam paket tersebut, identitas penerima bernama Siti, asal Kelurahan Seketeng, Sumbawa Besar, NTB dan pengirim bernama Ima, asal Surabaya.
Penangkapan kedua terhadap Yuni Priyanto di Desa Sepande.
Barang bukti yang disita sabu dengan berat 94,62 yang disimpan pada laci motor Honda Scoopy L 2695 JJ.
(Laporan Reporter/Maksimus Lewogete)