Gertak MM Tanggapi Surat Untuk Kapolri Dan Kabareskrim Dari Keluarga Besar Memiles Indonesia

oleh : -
Gertak MM Tanggapi Surat Untuk Kapolri Dan Kabareskrim Dari Keluarga Besar Memiles Indonesia

BEDiL (Jakarta) -Surat terbuka dari Keluarga Besar Memiles Indonesia yang disampaikan kepada Kapolri Cq. Kabareskrim dengan perihal Mohon Perlindungan Hukum beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Gertak MM (Gerakan Menuntut Hak Member Memiles ) yang mewadahi 400 costumer memiles yang merasa dirugikan oleh Aplikasi Memilles Indonesia seperti yang diungkapkan oleh Dev Hermawan berserta Andi Nuha sebagai terlapor dan Fredy Fritmantoko member senior Memiles Indonesia yang merupakan seorang pensiunan Kementrian Hukum dan Ham melalui pesan What's App keawak media,Jumat,(01/04/2022).

Dalam Surat terbuka untuk Kapolri tersebut, yang disampaikan oleh Keluarga Besar Memilles Indonesia meminta Perlindungan Hukum terhadap Tindakan yang mementingkan kelompoknya dan meresahkan Customer Memiles yang jumlahnya mencapai 330.000 dan mengharapkan agar Aplikasi Memiles dapat terus aktif dan memberikan manfaat bagi Customer.

Menanggapi hal KBMI adalah wadah dari para member atau costumer Memiles Indonesia Dev Hermawan menyampaikan ke awak media.

"Saya pribadi tidak tahu kalau mereka publikasi keberadan KBMI sebagai wadah member memiles di media cetak nasional tahun lalu dan saya tidak perduli dengan itu yang saya perdulikan adalah 500an lebih teman teman member yang tergabung di paguyuban non formal ini (GERTAK MM) mereka merasa tertipu dan mereka akan terus berjuang menuntut haknya,"ujar Ketua Gertak MM ini.

Dev Hermawan menyampaikan juga tentang tuntutan dari Costumer atau member yang tergabung di Gertak MM kepada pihak Memiles.

"Jika perusahaan kam & kam dan atau ACM tidak sanggup penuhi janji yang dulu ditawarkan dalam promo marketingnya, maka kembalikan saja uang top up kami, syarat sahnya sebuah perjanjian dalam KUHPerdata salah satunya adalah "ADANYA KESEPAKATAN". Di dalam aplikasi memiles dulu ada promo berbunyi kurang lebih begini "jika anda beli slot iklan di aplikasi memiles seharga 4 juta maka anda bisa mendapatkan reward/hadiah sebuah rumah senilai 1 milyar jika sudah tercapai S & K. Syaratnya adalah Omset nasional (omset penjualan/perekrutan member) sebesar Rp 250 milyar dan Ketentuannya adalah hari tunggu 20 - 30 HK (hari kerja) sejak omnas tercapai,syarat dan ketentuan sudah kami penuhi semua namun reward yang melekat dalam promo penjualan tersebut tidak juga kami terima.Ketika kesepakatan yang dibuat sendiri oleh perusahaan itu diingkarinya maka secara hukum gagal transaksinya, betul tidak ?
Contoh nih di sebuah toko ada promo "beli sabun 2 biji akan mendapatkan hadiah piring", ketika toko tersebut tidak memberikan piring maka kita batalkan dong pembeliannya,"ungkapnya.

Saat ditanya apakah benar telah terjadi pelaporan dan pemanggilan kepada salah satu teman mereka di Polda Metro Jaya,Dev Hermawan memberikan stetmenya.

"Jadi benar teman kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik CEO memiles KTM alias sanjay yang dilakukan pada bulan februari kemaren.
Namun yang patut dipertanyakan kenapa Polda Metrojaya,DKI Jakarta yang memproses ? Padahal teman saya tinggal di Tangerang Provinsi Banten dan kami akan mendampingi untuk memberikan support,kita akan tunjukkan mana yang korban dan mana yang zolim,Jangan sampai kita menjadi korban 2 kali,"tegas Dev.

Lebih lanjut Dev memberikan komentarnya terkait Pihak KBMI yang meminta Perlindungan Hukum.

"Ini kan sudah banyak yang bahas. Komunitas member meminta perlindungan hukum?
Dan yg diminta dilindungi adalah sebuah aplikasi? Logikanya dimana ini?
Justru mereka yg harus melindungi customer dari kesewenangan,sebuah wadah customer tapi tidak membela customer,menurut anda, siapa yg dibela oleh wadah tersebut sejauh ini?"perusahaan,"pungkasnya. (Erfan)

banner 400x130
Paralegal