KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharmo melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam menangani dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua LSM Angling Dharma Bojonegoro, M. Nasir, mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terkesan “macan ompong” dalam menjalankan fungsi penegakan supremasi hukum. Ia menekankan pentingnya keberanian institusi penegak hukum dalam merespons berbagai laporan yang berkembang di masyarakat.
Pihaknya menilai, hingga saat ini publik belum melihat adanya langkah konkret yang signifikan dalam penanganan sejumlah kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro, termasuk dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD).
Menurutnya, telah terdapat belasan kasus dugaan korupsi pada BKKD tahun 2025 serta puluhan kasus pada tahun 2026 di Bojonegoro, namun belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas hingga saat ini.
“Rakyat butuh bukti, bukan sekadar janji. Kejaksaan harus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak dugaan KKN,” tegas Nasir, Rabu (22/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam mengawal setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.
“Pada prinsipnya kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan korupsi di Bojonegoro. Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, seperti proses telaah dan tahapan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan tidak dapat serta-merta langsung ditindak tanpa melalui prosedur yang berlaku, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan asas kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Belum ada komentar