Lembaga Adat Desa (LAD) Wajib Dibentuk Oleh Pemerintah Desa

beritakeadilan.com,

TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) – Pemerintah kabupaten Toba, melalui dinas PMD PPA, telah melaksanakan pelatihan peningkatan dan kapasitas lembaga adat desa,, tepat di kantor bupati Toba lantai empat, di ruang balai data, Selasa 26 September 2023. Dalam kesempatan itu bupati Poltak mengatakan,, LAD wajib dibentuk oleh pemerintah desa,, dan diharapkan ketua dan anggota lembaga adat desa adalah,, orang yang aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat, yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, dan mengetahui asal usul desa dan mampu menjadi panutan masyarakat desa setempat. Ditambahkan pula,, lembaga adat desa bertugas membantu pemerintah sebagai mitra memberdayakan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat,, sebagai wujud pengakuan terhadap adat isti adat masyarakat. Di akhir paparan bupati Poltak, lembaga adat desa yang dibentuk melalui musyawarah desa, atau Tonggo raja untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di desa, dalam pelaksanaan tugas lembaga adat desa, dan harus mengedepankan kepribadian Batak naraja,, yaitu namarugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan. Ungkap bupati Toba.

(Alex)

Belum ada komentar