Kurir Sabu Didakwa di PN Surabaya, Jaksa Ungkap Peran Terdakwa Bantu Ayah yang Masuk DPO

Foto: Ilustrasi
beritakeadilan.com,

SURABAYA , JAWA TIMUR– Seorang pria bernama Moch Irfan Efendi bin Usman menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 988/Pid.Sus/2026/PN Sby dan saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., terdakwa didakwa secara alternatif atas dugaan menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I maupun memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menguraikan bahwa sejak Februari 2026 terdakwa diduga bertugas menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli atas perintah ayah kandungnya yang bernama Usman, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut surat dakwaan, terdakwa disebut telah melakukan penyerahan sabu sedikitnya dua kali. Salah satunya terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Wonokusumo, Gang Damai, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam transaksi tersebut, terdakwa diduga menyerahkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu kepada pembeli sebelum uang hasil penjualan diserahkan kepada ayahnya.

Foto
Foto

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Masih dalam surat dakwaan dijelaskan, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo Gang Damai 4/8, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 12 paket sabu dengan berat netto sekitar 4,249 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu serokan dari sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur kemudian menyatakan seluruh kristal putih yang disita positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Selain dakwaan sebagai perantara jual beli narkotika, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif bahwa terdakwa diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini seluruh barang bukti perkara tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagaimana data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh uraian di atas merupakan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan di depan persidangan. Terdakwa tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar