Kontroversi Konser Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro: Transparansi Dipertanyakan, Dugaan Kepentingan Mencuat

Foto: Kantor BPR Kabupaten Bojonegoro (dok.ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Kontroversi konser “HUT Harmoni 3 Dekade” yang akan digelar PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) memasuki babak baru. Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada dugaan ketidakjelasan pembiayaan, namun mulai merambah pada kemungkinan adanya pola hubungan bisnis yang lebih kompleks, termasuk potensi konflik kepentingan.

Di permukaan, kegiatan ini diklaim sebagai upaya mendorong UMKM. Namun di lapangan, narasi tersebut dinilai belum ditopang oleh data terbuka. Tidak ada rincian pelaku usaha yang dilibatkan, skema partisipasi, maupun indikator dampak ekonomi yang bisa merugikan publik.

Kondisi ini semakin mengundang tanda tanya setelah muncul informasi bahwa kegiatan pembiayaan melibatkan pihak event organizer (EO). Dalam praktik bisnis, keterlibatan EO sebagai penanggung biaya bukanlah hal yang lazim tanpa adanya skema keuntungan yang jelas.

“Kalau EO menanggung biaya, maka pasti ada kalkulasi bisnis di belakangnya. Tidak mungkin ada pihak yang mengeluarkan dana tanpa arah pengembalian,” ujar salah satu sumber di kalangan media. Senin (30/3/2026).

Dari titik ini, spekulasi mulai berkembang. Publik melihat kemungkinan adanya skema keuntungan tidak secara langsung, seperti penguasaan penuh atas penjualan tiket, hak acara komersial, hingga potensi kerja sama lanjutan yang bernilai ekonomi.

Lebih jauh lagi, sejumlah pihak mulai menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktor-aktor tertentu di lingkaran pengambil kebijakan. Meski belum ada bukti yang mengarah secara spesifik, pola kerja yang sama yang tidak dibuka ke publik kerap menjadi pintu masuk munculnya konflik kepentingan.

“Dalam banyak kasus, permasalahan bukan pada acaranya, namun pada hubungan di balik layar. Siapa yang bekerja sama dengan siapa, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik.

Situasi ini diperparah oleh belum adanya penjelasan resmi dari Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), Suratmini. Minimnya respon di tengah tekanan publik justru memperkuat kesan bahwa ada aspek yang belum sepenuhnya terungkap.

Padahal, sebagai entitas yang membawa nama daerah, setiap aktivitas BPR seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan. Terlebih lagi jika kegiatan tersebut melibatkan pihak ketiga dengan potensi pemutaran dana yang tidak kecil.

Aktivis lokal berinisial AG menegaskan, publik dapat mengetahui secara utuh konstruksi kegiatan ini.

“Kalau semuanya clear, buka saja. Skema kerja sama, alur pembiayaan, sampai siapa yang menikmati keuntungan. Jangan sampai publik hanya jadi penonton dari sesuatu yang tidak mereka pahami,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas.

“Ketika transparansi tidak dijalankan, maka keamanan ruang akan tumbuh. Dan itu berbahaya bagi institusi,” tambahnya.

Seiring perkembangan yang ada, konser ini kini berubah menjadi lebih dari sekedar agenda hiburan. Ia telah menjelma menjadi titik uji: apakah kegiatan pengelolaan yang melibatkan lembaga daerah benar-benar bebas dari kepentingan tersembunyi, atau justru menyimpan hubungan yang belum terungkap ke publik.

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi melebar, dari sekadar pertanyaan soal konser, menjadi isu serius tentang tata kelola, integritas, dan kepercayaan publik di Bojonegoro.

Belum ada komentar