JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA–– Kodam Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tetap dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan warga di Jalan Kwini VIII, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2026) terkait penolakan terhadap pengosongan lahan, Kodam Jaya memberikan penjelasan mengenai status lahan dan rencana pemanfaatannya.
Kodam Jaya menjelaskan bahwa lahan di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP), serta telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dalam pengelolaan aset negara tersebut, Kodam Jaya berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi prajurit TNI Angkatan Darat. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan rumah dinas prajurit guna mendukung kesiapan personel dalam melaksanakan tugas pokok pertahanan negara.
Sebelum pelaksanaan tahapan penataan lahan, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, rencana pemanfaatan, serta tahapan pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Terkait proses penataan lahan, Kodam Jaya menegaskan bahwa tidak dilakukan penggusuran. Bersama instansi pemerintah terkait, Kodam Jaya akan membantu proses relokasi warga menuju tempat penampungan sementara. Langkah tersebut merupakan bagian dari normalisasi lahan negara yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Dalam penyelesaian permasalahan, Kodam Jaya mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis. Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan masukan dalam proses koordinasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kodam Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif serta mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi yang konstruktif dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.

Belum ada komentar