Ketua Bawaslu Toba akan Mengadakan Rapat Pleno untuk Mengkaji Semua Pelanggaran Yang Ada Di Kabupaten Toba

beritakeadilan.com,

TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) – Saat wawancara di kesempatan waktu kepada Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari kami wartawan yang hadir di kantor Bawaslu Toba. Selasa, 09 Januari 2024.

Pertanyaan pertama dari wartawan ” Aspirasi masyarakat kali ini disampaikan kepada pihak Bawaslu tentang keterlibatan komisaris KPU masalah money politik seperti apa pak .

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani ” Baik Bapak Ibu sekalian selamat siang masyarakat Toba dan seluruh pemerhati pemilu dan PERS, bahwa kami dari badan pengawas pemilu Ketua saya sahat Sibarani merespon semua proses aspirasi , maka di dalam iklim demokrasi setiap dugaan pelanggaran pemilu salah satu wewenang kami adalah akan mengkaji dan memeriksa ya , sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pelanggaran pemilu ada tiga bentuk salah satu pelanggaran Pidana pemilu yaitu terkait dengan Money Politik , pelanggaran administrasi itu terkait dengan prosedural dan pelanggaran kode etik , tentu nya pangkat kode etik ini menyangkut tentang bagaimana penyelengara pemilu itu menjaga komitmen dia dalam menyelenggarakan pemilu , jadi kami sebagai badan pengawas pemilu tentunya akan mengkaji semua temuan dan laporan yang sudah disampaikan saat tadi masyarakat Toba menyampaikan ada beberapa dugaan pelanggaran yang sudah disampaikan kepada kantor Bawaslu di jalan D.I. Panjaitan. Pungkasnya

Lontaran pertanyaan kedua “Terkait barang bukti yang diserahkan seperti apa pak.

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani ” baik barang bukti tadi salah satunya itu adalah uraian kronologis kejadian lalu ada sebuah rekaman dalam bentuk flashdisk ya itu yang kami terima dan secara administratif sudah diwajibkan oleh kesekretariatan Bawaslu sudah disampaikan tanda terima kepada si pemohon pengadu dan di kami sudah ada alat bukti maka dalam waktu dekat kami badan pengawas pemilu akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji semua proses pelanggaran pemilu yang ada di Kabupaten Toba.

Kira kira titik berat pengaduan itu seperti apa pak ”

Ketua Bawaslu Toba ” kalau sepintas yang saya baca dan saya dengar tadi karena keterbatasan saya yang hanya mendengar menyimak semua tuntutan aspirasi mereka titik pengaduan itu adalah mencopot salah satu anggota KPU Toba.dan secara undang undang Pemilu maka akan di proses dulu , apakah nanti masuk pelanggaran Pidana pemilu adalah politik tergantung daripada materi yang akan di kaji ya , sampai sekarang ini kami belum bisa putuskan ya karena ini baru kami terima tapi pada prinsipnya secara edukasi pendidikan bahwa Bawaslu Toba sudah menyampaikan ini kepada publik bahwa pelanggaran pemilu ada tiga yaitu pelanggaran Pidana pemilu contohnya money politik ,pelanggaran kode etik atau penyelengara pemilu tidak netral , pelanggaran administratif artinya adalah ada proses administrasi pemilu yang tidak sesuai dengan perundang undangan yang dilaksanakan dalam perhelatan pemilu saya pikir itu penjelasan kami dalam menjawab teman-teman Pers. Terimakasih ucapnya.

(Alex)

Belum ada komentar