Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Surabaya Akhirnya Terbongkar

Foto: Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR—Aksi keji yang diduga dilakukan seorang pria berinisial L.E. (43) terhadap anak tirinya yang baru berusia 16 tahun akhirnya memasuki babak baru di ranah hukum. Polrestabes Surabaya resmi mengamankan terduga pelaku setelah dugaan tindakan tak terpuji tersebut berlangsung berulang kali sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Aksi imperhensif ini disinyalir terjadi di beberapa tempat terpisah di wilayah Kota Surabaya, mulai dari penginapan hingga hunian bertingkat, saat situasi keluarga lengah.

Pengungkapan tabir gelap ini mengemuka setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada pihak keluarga. Berdasarkan penuturan kepolisian, korban selama hampir satu tahun memilih diam akibat intimidasi psikologis serta ancaman kekerasan yang terus dihembuskan tersangka terhadap ibu kandungnya. Tekanan emosional tersebut membuat korban terperangkap dalam ketakutan yang mendalam sebelum akhirnya keberanian untuk bersuara merobohkan dinding pembungkaman.

Peristiwa memilukan ini pertama kali disinyalir meletus pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya, tatkala ibu dan adik korban berada di area lokasi yang sama. Modus serupa kembali terulang pada rentang April hingga Mei 2026 di sebuah apartemen kawasan Jalan Tidar, tepat ketika anggota keluarga lainnya tengah menghadiri kegiatan pengajian. Puncak dari perbuatan tersangka terkuak saat adik korban bersama tantenya meminta bantuan pihak Polsek Dukuh Pakis akibat ibu dan korban terkunci dari luar di dalam apartemen.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengonfirmasi bahwa tersangka, yang telah tinggal bersama keluarga korban selama satu dekade, kini menjalani pemeriksaan intensif. Aparat penegak hukum menyangkakan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Demi mematuhi prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas rinci korban tetap dirahasiakan sepenuhnya.

Belum ada komentar