Kejari Bojonegoro: Jangan Berlindung di Balik Administrasi, Korupsi Tetap Ditindak

Foto: Jurnalis saat lakukan wawancara dengan kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful di ruang kerjanya
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menegaskan tidak akan mentoleransi tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa. Penegasan ini muncul di tengah instruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang meminta aparat kejaksaan tidak mengkriminalisasi kepala desa akibat kesalahan administratif.

Instruksi tersebut menekankan agar penegakan hukum tidak menyasar aparatur desa yang melakukan kekeliruan administratif. Namun, Kejari Bojonegoro memastikan penindakan tetap dilakukan jika ditemukan unsur pidana.

“Tidak ada mengkriminalisasi aparat desa, kalau memang terbukti bersalah tetap kita tindak,” kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful kepada salah satu awak media, Kamis (23/4/2026) kemarin.

Ia menyebutkan, laporan masyarakat terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) terus berdatangan. Meski demikian, setiap aduan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tetap komitmen,” tegasnya.

Di lapangan, pengawasan publik terhadap pelaksanaan BKKD mulai menguat. Sejumlah warga mengaku menemukan ketidaksesuaian pada proyek yang dibiayai dari APBD.

Winarto (45), warga Desa Bogangin, Kecamatan Sumberjo, menuturkan adanya kejanggalan pada pembangunan jembatan sebelum dilakukan inspeksi mendadak oleh DPRD.

“Sekarang katanya sudah diperbaiki, tapi faktanya ya ditambahi seadanya menurut saya,” tukasnya.

Ia menilai, tanpa di sidak, perbaikan kemungkinan tidak akan dilakukan. Minimnya pemahaman teknis masyarakat, menurut dia, juga menjadi celah lemahnya kontrol terhadap kualitas pembangunan di desa.

Belum ada komentar