KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Kinerja Polres Bojonegoro kini berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Lisdiana (40), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, seolah membentur tembok tebal. Sejak diadukan pada 2023 silam, perkara yang merugikan korban ratusan juta rupiah ini jalan di tempat tanpa ada titik terang.
Lisdiana tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap kelambanan penyidik. Laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen pencairan pinjaman di sebuah BPR senilai Rp180 juta pada 2022 itu, hingga kini terkesan sengaja “didiamkan”.
“Sudah saya laporkan sejak 2023, tapi sampai sekarang seperti menguap. Tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Skandal ini diduga kuat melibatkan mantan suaminya, Suyadi (53), yang saat ini menjabat sebagai perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedungadem, bekerja sama dengan oknum internal BPR. Ironisnya, dugaan aksi lancung ini dilakukan saat status pernikahan keduanya masih terikat secara hukum.
Lisdiana menegaskan bahwa dirinya dikhianati secara administratif. Ia mengaku tak pernah membubuhkan tanda tangan dalam pengajuan kredit tersebut, apalagi mencicipi uangnya. Puncak kepedihan terjadi karena dana tersebut cair di saat dirinya sedang dirundung duka mendalam.
“Tidak sepeser pun saya menerima. Padahal saat itu anak kami mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia,” ungkapnya dengan nada getir.
Meski kerugian materiil dan moral sudah gamblang dipaparkan, proses hukum di Polres Bojonegoro justru nampak kehilangan arah. Ketidakpastian ini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah hukum Bojonegoro. Bungkamnya pihak kepolisian memperkuat kesan adanya “pembiaran” terhadap terduga pelaku.
Di sisi lain, tabir gelap kejadian ini sedikit tersingkap saat Direktur Utama BPR, Sutarmini, dikonfirmasi pada 2025 lalu. Ia mengakui telah memanggil pegawai yang bersangkutan, namun yang bersangkutan memilih tutup mulut meski sempat memenuhi panggilan kepolisian.
Suyadi selaku terlapor juga memilih bungkam seribu bahasa. Pesan konfirmasi yang dilayangkan awak media hanya meninggalkan jejak “dibaca” tanpa ada nyali untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bojonegoro masih membisu tanpa ada keterangan resmi mengenai mandeknya kasus ini. Publik kini mendesak agar institusi Polri tidak tebang pilih dan segera menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau demi memulihkan kepercayaan masyarakat yang kian merosot.

Belum ada komentar